MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Sulawesi telah menindak 28 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 643 SPBU yang beroperasi di wilayah Sulawesi. Penindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu Maret sampai Agustus 2022.
Dari 28 SPBU yang dimaksud, terdiri dari sales area Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) sebanyak 6 SPBU, Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulseltra) 12 SPBU serta Sulawesi Tengah dan Barat (Sultengbar) sebanyak 10 SPBU.
Sanksi yang diberikan bervariasi, yakni sanksi pemblokiran Jenis BBM Tertentu (JBT) sebanyak 12 SPBU, sanksi blokir Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sebanyak 12 SPBU, sanksi blokir JBT dan JBKP sebanyak 3 SPBU serta 1 SPBU tidak diblokir namun diminta membayar harga keekonomian.
Dari 10 SPBU dalam sales area Sultengbar, beberapa di antaranya ada di Sulteng, termasuk Kota Palu.
SPBU yang dimaksud antara lain SPBU 74.94314 (PT Fega Putra Kaili Jaya). Jenis pelanggaran yang dilakukan berupa adanya dugaan dari aparat Dirreskrimsus Polda Sulteng terkait penyalahgunaan niaga BBM jenis Biosolar subsidi sebanyak 207 liter.
SPBU ini disanksi penghentian operasional penjualan BBM Bersubsidi (Biosolar 30 JBT) selama 1 minggu terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 – 20 Mei 2022.
Selanjutnya SPBU 74.94207 (PT Destik Energi Mandiri) karena melakukan pengisian produk Pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah banyak dan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait. Sanksinya adalah penghentian operasional penjualan BBM JBKP (Pertalite JBKP) selama 1 minggu (30 Mei – 6 Juni 2022)
Kemudian, SPBU 74.94107 (PT Towua Mitra Perkasa) karena adanya laporan pelanggan terkait kecurangan yang dilakukan oleh petugas SPBU, yaitu pengisian produk Pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah banyak dan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait. SPBU ini juga melakukan pengisian produk Pertalite menggunakan tangki modifikasi di dalam mobil dengan jumlah banyak.
SPBU di Jalan Towua Kota Palu ini disanksi penghentian operasional penjualan BBM JBKP (Pertalite JBKP) selama 1 minggu ( 6 Juni – 13 Juni 2022)
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, baru-baru ini, mengatakan, sanksi tersebut 50 persen berasal dari aduan masyarakat melalui layanan call center Pertamina yang ditindaklanjuti kepada oknum yang bekerja di SPBu itu maupun kepada SPBU-nya itu sendiri.
“Kami akui, dalam pemberian sanksi tersebut, masih banyak keterbatasan yang ditemui karena secara regulasi, Pertamina masih terbatas hanya bisa memberikan sanksi kepada yang masih dalam pagar SPBU. Dalam artian orang yang terlibat dalam distribusi BBM mulai dari mobil tanki sampai yang paling terkecil operator SPBU,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, faktor dominan penyalahgunaan distribusi BBM ini paling besar justru berasal dari perilaku konsumen yang menyimpang, seperti mengisi BBM berulangkali, menggunakan tangki modifikasi yang mengarah ke penimbunan.
“Kami mengharapkan, pada saat momen-momen seperti ini, terutama pada fase hangat wacana kenaikan BBM, kepolisian bekerja sama dengan pemerintah daerah bisa lebih menggalakkan lagi memberantas oknum yang terlibat. Pararel dengan itu, Pertamina pasti melakukan tindakan tegas dan terus berupaya untuk memperbaiki sistem penyaluran BBM,” ujarnya.
Ia juga berharap, nantinya melalui sistem subsidi tepat, praktik-praktik kecurangan semakin berkurang. Ketika sudah diterapkan, kata dia, maka nantinya pengisian BBM akan berpindah dari faktor human ke faktor sistem, sehingga praktik-praktik yang disebabkan karena human error itu bisa berkurang dengan sendirinya.
Terkait konsumsi BBM di Sulawesi, kata dia, pihaknya tidak melakukan pembatasan apapun. Pertamina selalu menyalurkan ke SPBU sesuai dengan rata-rata realisasi 3 bulan terakhir.
“Dan sekarang konsumsi pertalite dan solar itu sudah over dari kuota,” ungkapnya.
Ia memaparkan, konsumsi Pertalite sampai dengan 31 Juli ini sudah lebih dari 1,2 juta kiloliter (KL) se Sulawesi atau over 19% terhadap kuota year to date.
Kemudian solar sendiri itu sudah mencapai 523.776 kiloliter atau sudah over 15% terhadap kuota year to date.
“Sedangkan untuk rata-rata konsumsi harian itu masih dapat kita mampu menampung lonjakan konsumsi sehingga masyarakat jangan membeli secara berlebihan. Bisa membeli ke SPBU BBM secara normal saja, jangan terpengaruh oleh isu kenaikan harga BBM, karena dari sisi stok kita masih sangat aman,” katanya.
Saat ini, stok Pertalite adalah sebanyak 65.000 KL. Jika dibandingkan rata-rata konsumsi harian yang mencapai 7200 KL, maka lonjakan 9 kali lipat pun Pertamina masih bisa menampung.
“Begitu juga dengan biosolar. Konsumsi ini adalah 6200 KL dengan ketahanan stok yang mencapai 31.000 KL, sehingga lonjakan konsumsi 5 kali lipat pun kita masih sanggup untuk menampung,” katanya. (RIFAY)