BANGGAI – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti pemberitaan terkait aktivitas pengisian BBM di SPBU Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang beredar menyebut adanya pengisian BBM dalam jumlah besar dan berulang yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan distribusi.

Kondisi tersebut turut berdampak pada antrean dan persepsi ketimpangan akses di lapangan.

Sales Branch Manager Sulteng II Fuel, Gidan Rasendrianto, menyampaikan, Pertamina telah melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan kesesuaian operasional di SPBU tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan, penyaluran BBM menggunakan jerigen dilakukan dengan mengacu pada surat rekomendasi resmi untuk kebutuhan nelayan dan petani. Dari sisi operasional, penerapan SOP pengisian kendaraan juga telah berjalan sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan,” jelas Gidan.

Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lebih tertib.

“Sales Area Sulteng telah melakukan pemblokiran terhadap barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian tidak wajar dalam periode 2026 ini. Selain itu, SPBU juga telah diingatkan untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh operator menjalankan SOP secara konsisten,” tambahnya.

Pertamina terus mendorong peningkatan pengawasan operasional di seluruh SPBU, termasuk monitoring transaksi, evaluasi pola konsumsi, serta penegasan kembali ketentuan penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.

“Penyaluran BBM harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk dalam penggunaan jerigen yang diperuntukkan bagi sektor tertentu dengan rekomendasi resmi. Pengawasan terus diperkuat untuk memastikan distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Lilik.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga distribusi energi yang akuntabel.

“Masyarakat diharapkan melakukan pembelian sesuai peruntukan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan atau kendala layanan, dapat segera melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen untuk terus menjaga integritas penyaluran BBM melalui penguatan pengawasan, evaluasi berkelanjutan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan di seluruh wilayah operasional. ***