Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel untuk Kelancaran Subsidi Tepat

oleh -
FOTO: PERTAMINA PATRA NIAGA SULAWESI

MAKASSAR – Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fanda Chrismianto beserta tim manajemen, melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (06/11).

Fanda dan tim disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, beserta jajaran.

Kunjungan ini sebagai bagian dari upaya Pertamina untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Program Subsidi Tepat LPG dan JBKP Pertalite di wilayah Sulawesi Selatan,

Dalam kunjungannya, Fanda menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya audiensi ini adalah bentuk perkenalan diri sebagai pejabat baru sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru terkait program subsidi tepat LPG dan JBKP Pertalite.

Selain itu, kunjungan ini merupakan upaya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan operasional Pertamina berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memperkokoh kontribusi Pertamina dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pertamina berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah operasional perusahaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat menghargai kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terus mendukung kelancaran operasional kami di wilayah ini,” ujar Fanda.

Diskusi mencakup berbagai aspek penting, termasuk komitmen Pertamina dalam menjalankan bisnis secara etis dan transparan, serta dukungan untuk terus menjaga ketahanan energi bagi masyarakat.

“Pertemuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kerja antara Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta membuka peluang kolaborasi lebih lanjut dalam memastikan penyediaan energi yang tepat sasaran dan sesuai regulasi,” imbuh Fanda.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan akan mendukung Pertamina dalam kegiatan operasionalnya sesuai dengan kaidah kaidah yang berlaku, seperti halnya dalam pendistribusian BBM dan LPG kemasyarkat.

Bagi masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. *