PALU – Pertamina Patra Niaga mengingatkan kepada semua pihak bahwa meniagakan kembali solar subsidi dengan tujuan menimbun adalah merupakan tindak pidana.
Peringatan ini berkaitan dengan adanya dugaan penjualan BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan jerigen di SPBU wilayah Kabupaten Banggai.
“Jika nantinya terbukti memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegas Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, baru-baru ini.
Kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Apabila telah ditemukan tindak pidana dalam kegiatan dimaksud, maka pihaknya juga segera bertindak.
“Saat ini khususnya untuk Kabupaten Banggai, telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Transaksi pembelian BBM subsidi harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Tengah, tentunya dengan penerapan QR Code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Pertamina juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Banggai pembelian BBM subsidi jenis solar dengan penggunaan QR code telah mencatatkan angka 100% dari keseluruhan pendaftar.
“Artinya pendaftar sudah mendapatkan QR code, jika konsumen di Kabupaten Banggai masih ada yang belum memiliki QR code maka pembelian tidak dapat dilayani,” katanya.
Selebihnya, platform atau website microsite untuk melakukan konversi dari surat rekomendasi menjadi QR Code saat ini hanya dimiliki dan dapat diakses oleh SPBUN untuk memastikan bahwa QR Code yang keluar benar benar ditujukan untuk konsumen berhak.
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” imbaunya.
Pertamina juga mengingatkan kembali mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden no.191 tahun 2014. */RIFAY