PALU – Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai mendorong lahirnya Peraturan bupati (Perbup) di daerahnya yang mengatur terkait dengan KT.
“Karena Perbup ini menjadi payung hukum untuk lebih mempertegas posisi KT, selain sebagai organisasi sosial, KT juga organisasi yang menguatkan atau sebagai organisasi yang bergerak di Bidang Pemberdayaan ekonomi pemuda, khususnya bagi warga KT,” ucap Ketua KT Kabupaten Banggai, Irfan Bungadjim, SH, di Palu. Kamis (30/09).
Irfan menyampaikan, pentingnya Perbup itu lahir untuk menyatukan antara Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang KT dan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang kelembagaan kemasyarakat desa.
Mengapa perlu mengkaji dan menelaah lebih kritis masalah tersebut?, Irfan menjelaskan, lahirnya Perbup tentang KT, agar KT di tingkatan desa lebih kuat posisinya. Karena selama ini KT kelurahan diatur oleh Permendagri Nomor 18 tahun 2018.
“Di Permendagri Nomor 18 tahun 2018 itu tidak mencantumkan tentang bagaimana sesungguhnya KT itu. Jadi KT cuman disebutkan dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 KT itu salah satu lembaga kemasyarakatan desa atau lebih dikenal dengan LKD. Nah LKD itu cuman menyebutkan beberapa lembaga yang ada di desa. Yaitu RT,RW, PKK, KT, LPM. Nah KT disebutkan di situ, kalau KT disebutkan KT yangmana? Yaitu KT yang berlandaskan atau berasaskan apa? yang tertuang dalam Permensos Nomor 25 tahun 2019. Sehingga itu perlu ditata, karena di Permendagri Nomor 18 ini, kalau itu yang dijadikan rujukan, seolah-olah mengabaikan Dinas sosial. Karena Permendagri nomor 18 itu pasti leading sektornya adalah PMD,” jelasnya.
Kata dia, dalam kaitannya KT, PMD tidak menggunakan Permensos, tetapi dia menggunakan KT, sementara yang dimaksud adalah KT, yaitu harus merujuk ke Permensos nomor 25 tahun 2019.
“Apa-apa saja di situ, terkait dengan pemilihan KT tingkat desa itu, kalau di Permendagri Nomor 18 tidak diatur, jadi dia harus merujuk ke Permensos nomor 25 tahun 2019. Bagaimana caranya memilih ketua KT tingkat desa acuannya harus Permensos Nomor 25 tahun 2019, yaitu dipilih melalui temu karya desa atau temu karya kelurahan,” terangnya.
Atas keinginan itu, Irfan mengaku telah menkonsultasikannya hal tersebut dengan Biro hukum Pemerintah Provinsi Sulteng dan Dinsos Sulteng, rabu 29 September 2021.
Dalam proses konsultasi, Biro hukum dan Dinsos sempat menolak agar tidak perlu lagi terbit Perbup untuk KT, cukup menggunakan landasan hukum dari Permensos Nomor 25 Tahun 2019.
“Saya sampaikan memang betul itu, tetapi jika hanya berlandaskan Permensos Nomor 25 tahun 2019 itu cuman mentok sampai di tingkat kecamatan. Nah bagaimana kita mengatur dan menintervensi KT tingkatan desa?, sementara mereka sudah ada Permendagri. Makanya saya merasionalkan harus ada Perbup, biar acuannya selain Permendagri Nomor 18 tahun 2018, mereka juga bisa menggunakan acuan dari Permensos Nomor 25 tahun 2019,” aku Irfan.
Dalam mepertahankan argumen yuridisnya, Irfan menyampaikan, jika hanya mengadalkan Permensos dan Permendagri, KT Provinsi memang mereka tidak susah, karena hanya mengatur KT kabupaten/kota. Begitu juga KT Nasional cukup Permensos karena hanya mengatur KT tingkat Provinsi se Indoensia. Sementara, KT kabupaten yang bersentuhan langsung dengan KT desa.
“Darimana bersentuhannya,? pada saat pemilihan ketua KT kecamatan itu dihadiri oleh ketua-ketua KT desa, dimana wilayah-wilayah tersebut. Nah, bagaimana mereka hadir di temu karya kecamatan. Kalau KT nya tidak terkonsolidasi dengan baik. Tidak terjadi proses seperti apa yang tertuang dalam Permensos Nomor 25 tahun 2019. Mereka memilih ketua kecamatan. Ketua kecamatan memilih ketua kabupaten melalui temu karya kabupaten, sehingga perlu ada keterpaduan itu. Tadinya mereka menolak katanya cukup Permensos, saya bilang tidak bisa, harus ada Perbup karena Perbup ini mampu menyatukan antara ego sektoral PMD yang kerangka hukumnya ada di Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Dinas sosial yang acuannya pada Permensos nomor 25 tahun 2019. Harus dikombinasikan ini untuk melahirkan Perbup,” terangnya.
“Alhamdulillah mereka terima Perbup kami dengan catatan kita akan melakukan lagi pendalaman dalam isi Perbup itu, selain mengacu pada Permensos nomor 25 dan Permendagri Nomor 18 juga kami uraikan mengapa perlu, pasal-pasal mana, bab-bab mana yang harus dimasukan dalam Perbup, sehingga semangat Permensos Nomor 25 dan semangat Permendagri Nomor 18 masuk dalam Perbup. Nah, dengan lahirnya Perbup ini maka akan membuang ego sektoral tadi, antara KT yang secara terstruktur berjenjang itu dan antara Dinsos dan PMD. Semua bisa menyatu,” tambahnya.
Dipenghujung Irfan Bungadjim menyampaikan, hal yang perlu ditehaui, KT adalah organisasi sosial yang berkedudukan di desa. Bukan di Jakarta, bukan di ibu kota provinsi atau di ibu kota kabupaten. Tetapi KT itu unik, sangat jelas Permensos Nomor 25 TAHUN 2019 menyampaikan, bahwa KT berkedudukan di desa atau kelurahan.
“Organisasi nasional tapi kedudukannya ada di desa atau kelurahan, cuman ada di Karang Taruna. Bagaimana mungkin kita tidak bereskan masalah ini. Tujuan kita ini agar menata dengan baik Karang Taruna di tingkat desa atau kalau di kota itu pada kelurahan. solusinya yah Perbup. Karena KT di desa itu masing-masing selalu mengatakan untuk menggunakan kemendagri saja, sementara Dinsos bilang tidak boleh harus pakai Permensos saja. Nah Perbup tadi yang hadir untuk menjadi solusi,” tandasnya. (YAMIN)