TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) mengamankan eksekusi lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (07/08), di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete.

Pengamanan eksekusi yang dipimpin Kabag SDM Polres Touna AKP Muh. Natsir ini dihadiri pihak Pengadilan Negeri Poso dan pengacara dari pihak penggugat serta tergugat, Fatimah Al Habsy.

Hadir pula Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muh. Ridwan, Kasat Intel Polres Touna Iptu Adhitya Meideski, Kapolsek Ampana Tete, Danki Brimob Marowo, Kepala Desa Balanggala Muh. Hasbi, dan pihak terkait lainnya.

Hadir pula tim gabungan dari personel TNI AD/Koramil Ampana Tete, personel Polres Touna dan dari Kompi Brimob Marowo serta Satpol PP Kabupaten Touna.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Touna, AKP Triyanto, mengatakan, eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan tiga putusan pengadilan mulai dari putusan Pengadilan Negeri Poso dan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak ada kendala yang berarti pada pelaksanaan eksekusi lahan pagi tadi. Walaupun Kepala Desa Balanggala tidak bersedia menandatangani Berita Acara Eksekusi setelah mendengar pembacaan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Triyanto menerangkan, setelah pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pengosongan dan pembongkaran pondok milik Fatimah Al Habsy yang berada di objek eksekusi.

“Sebelum pembongkaran, telah dilakukan negosiasi agar penghuni pondok meninggalkan secara sukarela. Karena kondisi Ibu Fatimah Al Habsy sedang sakit yang bersangkutan di evakuasi dengan menggunakan mobil ambulance,” lanjut Triyanto.

Kabag SDM Polres Touna, AKP Muh. Natsir, mengimbau kepada Kepala Desa Balanggala serta masyarakat yang sempat hadir untuk tidak kembali menduduki objek yang telah dieksekusi.

“Karena putusan eksekusi ini sudah melalui proses yang panjang di tiga tingkat pengadilan bahkan Mahkamah Agung,” imbau Natsir.

Reporter */Riadi

Editor : Rifay