PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, memimpin rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV bersama unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), para camat dan lurah se Kota Palu.
Rapat dilaksanakan di dua tempat, yakni untuk kegiatan awal di ruang kerja Walikota bersama Forkopimda. Kemudian berlanjut di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Sabtu (24/07). Rapat itu dimulai pukul 09.00 hingga 10.30 wita.
Hadir mendampingi Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A Lamadjido, Sekretaris Kota Palu, H. Asri, Ketua Tim Survailens Dinkes Kota Palu, dr. Rochmat. Kepala BPBD, Presly Tampubolon dan unsur Forkopimda lainnya.
Rapat bersama Forkopimda diawali dengan pembahasan progres perkembangan Covid-19 di Wilayah Kota Palu dan penyampaian Walikota, perihal pelaksanaan PPKM dan mendengarkan pendapat langsung dari unsur Forkopimda.
Setelah pertemuan dengan Forkopimda, maka hasilnya secara lengkap disampaikan ke seluruh camat dan lurah se Kota Palu, di ruang rapat Bantaya.
Secara garis besar, Wali Kota Palu menyampaikan bahwa untuk kegiatan non esensial, yakni WFH kerja dari rumah 50 persen termasuk juga proses belajar mengajar tetap via daring. Untuk esensial sesuai aturan baku dari pemerintah pusat, seperti pekerjaan konstruksi 100 persen untuk pusat-pusat perbelanjaan termasuk Mall dan pertokoan, hanya dibatasi 50 persen dan hanya sampai pukul 18.00 Wita.
Untuk kapasitas toko hanya 30 persen, pasar 50 persen. Hanya saja untuk pasar harus benar-benar diawasi secara ketat, sehingga diperlukan pengawasan dari Satgas kecamatan dan kelurahan dengan menerapkan Prokes yang sangat ketat, baik kepada penjual juga pembeli.
“Para camat dan lurah mulai saat ini harus secara masif turun ke semua pasar yang berada di wilayah kerjanya untuk rutin melalukan sosialisasi. Untuk warung makan, PKL, lapak jajanan semuanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Untuk restoran cafe hanya dibatasi makan di tempat, hanya sampai pukul 18.00 Wita. Selebihnya sampai pukul 21.00 Wita hanya bisa dibungkus dan dibawa pulang tidak boleh makan ditempat,” terang Walikota. .
Kemudian, tempat ibadah seluruhnya hanya dibolehkan sampai 50 persen dari kapasitas yang ada dan harus melalui Prokes yang sangat ketat. Untuk fasilitas umum di Wilayah Kota Palu tetap buka, namun ditempatkan Satgas dan tim penertiban protokol kesehatan Kota Palu untuk melaksanAkan pengawasan Prokes secara ketat.
Kegiatan seni budaya untuk sementara waktu ditiadakan, resepsi pernikahan yang menggunakan tenda terbuka ditiadakan dan tidak diberi izin, terkecuali untuk resepsi pernikahan dalam gedung dibolehkan hanya 30 persen dari kapasitas yang ada, dan makanan tidak boleh prasmanan hanya disediakan nasi dos.
Pelaksanaan PPKM ini kita tetap memberikan kelonggaran dengan Prokes yang sangat ketat. Khusus para camat dan lurah laporan Satgasnya harus rutin dilaporkan setiap hari ke BPBD Kota Palu, dan kepada Ketua Tim Survailens Dinkes Kota Palu, dr. Rochmat.
“Progres laporan yang disampaikan oleh para camat dan lurah harus jelas, sebab anggarannnya sudah disalurkan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkot Palu kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pusat,” tandas Walikota.
Reporter : Hamid
Editor : Yamin