Pers Serukan Perlindungan Jurnalis dan Mahasiswa

oleh -
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad, Sagaf, saat menjenguk mahasiswa di RS Bhayangkara Palu, Jum’at (23/04) malam. (Foto : Istimewa)

PALU- Koalisi organisasi pers tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI) Sulawesi Tengah yakni Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyatakan sikap, serta menyerukan empat hal terkait tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa gedung DPRD Sulteng pada Jumat 23 Agustus 2024.

Memprotes penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian. Meminta Pimpinan Kepolisian meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakanmanusiawi.

Di tengah situasi politik kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik. Demokrasi Indonesia terancam dan mahasiswa dan pers wajib membelanya.

Ketua PFI Palu Mohamad Rifki mengatakan, penanganan unjukrasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan, sejatinya tidak dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa melakukan protes terhadap kebijakan negara.

“Elit-elit kekuasaan yang secara sembrono menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi wajib diprotes karena lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil elit daripada kepentingan negara,” katanya.

Ketua IJTI Hendra menyebutkan, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan threshold pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas batas usia pencalonan merupakan bukti bagaimana hukum bisa dimanfaatkan oleh elit untuk kepentingan tertentu.

“Mahasiswa, sebagai kekuatan moral, merasa bertanggung jawab untuk meluruskan arah bangsa dari hasrat kekuasaan elit tak terbendung,”katanya.

Namun, aksi protes mahasiswa sering kali sebut Ketua AJI Palu Yardij Hasan ditanggapi dengan kekerasan, menyebabkan luka-luka hingga perawatan di rumah sakit. Pers dan jurnalis, sebagai pilar demokrasi, berada bersama mahasiswa untuk mengawal demokrasi semakin menyimpang.

“Kekerasan terhadap mahasiswa sudah sering terjadi dalam aksi protes terkait regulasi krusial seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK,” katanya.

Adapun nama-nama korban berhasil diidentifikasi adalah: Ayub, mahasiswa asal Buol (Fakultas Kehutanan Untad), Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad),Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad),

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG