Perppu Ormas Dinilai Hancurkan Bhineka Tunggal Ika

oleh -
Sidang paripurna DPR

PALU –Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang, Selasa (24/10). Meskipun begitu, gaung penolakkan atas pengesahan terus digelorakan oleh berbagai ormas Islam termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.

Penolakan tersebut salah satunya datang dari Pimpinan Jalasatul Jum’ah Majelis Jibril, Zainal Abidin. Menurutnya keputusan pengesahan Perppu Ormas tersebut hanya akan menjadi bumerang kepada agama–agama lain, selain agama Islam.

Hal itu disampaikannya kepada media.alkhairaat.id, Selasa (24/10) saat dihubungi langsung di Palu, Sulteng.

“Perppu ini akan menjadi bumerang yang berimbas akan menghancurkan Bhineka Tunggal Ika,” tekan Zainal.

BACA JUGA :  Masa Magang di Jakarta Berakhir, Dua ASN Palu Ditarik

Selain itu, dia juga menjelaskan pada pasal 59 ayat 4 huruf C tertulis bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam kalimat “Bertentangan dengan Pancasila” kata Zainal, seharusnya digaris bawahi sebab sangat jelas baik individu ataupun ummat Islam yang tergabung dalam sebuah ormas sama sekali tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Pria yang kini menjadi salah satu tokoh agama di wilayah Sulteng itu bahkan mengatakan jika berkaca pada sila yang pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka seharusnya pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan umat Kristen dengan Trinitasnya, atau Bagaimana dengan Hindu yang menganggap ada tiga tuhan, Wisnu, Siwa dan Brahma. Sebagai Tuhan pencipta, pemelihara dan penghancur. Bahkan juga terhadap ummat Kong Hucu yang meyakini banyak dewa.

BACA JUGA :  Diskominfosantik Mengikuti Tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi KIP 2024

“Jadi selain ini menghancurkan Bhineka Tunggal Ika, ini pasti juga akan berujung dengan pembubaran semua agama selain Islam,” tandas Pimpinan Majelis Jibril itu. (faldi)