PALU – Upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT Bank Sulteng ke Mahkamah Agung (MA), ditolak.
Upaya hukum yang dimaksud terkait terbitnya putusan dari MA Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang mengabulkan permohonan kasasi Chairil Anwar atas kasus penghilangan agunan kredit berupa Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1978 tanggal 10 April 1978 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/1978 Desa Birobuli, oleh Bank Sulteng.
Dalam putusan itu, MA menghukum PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai Rp7,672 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar lebih dan kerugian imateril sebesar Rp5 miliar kepada Chairil Anwar.
Dalam amar putusan PK dengan status Putus yang dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, perkara yang teregister Nomor: 201. PK/PDT/2017 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu, tercantum Tolak PK. Putusan tersebut tertanggal 12 Juli 2017.
Upaya hukum luar biasa yang dilakukan Bank Sulteng itu diajukan melalui Pengadilan Pengaju Palu dengan Nomor Surat Pengantar: W21.UU1/2751/HK.02/XII/2016 tanggal masuk 13 Maret 2017 dan tanggal distribusi 28 April 2017.
Terkait itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum PT Bank Sulteng, Muh Rum yang dikonfirmasi media ini, mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Perkara penghilangan alat ukur tanah ini telah bergulir sejak lama dan sudah melalui semua tingkat pengadilan, hingga turunnya putusan kasasi dari MA yang mengabulkan permohonan Chairil Anwar.
Chairil Anwar sendiri merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Moehd. Idris Ro-E, pemilik surat ukur yang dihilangkan oleh Bank Sulteng tersebut.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu telah beberapa jali mengundang kedua belah pihak dalam rangka pemberian peringatan atau teguran (aanmaning) kepada PT Bank Sulteng, agar segera membayar ganti rugi tersebut secara sukarela kepada Chairil Anwar.
Chairil Anwar bahkan sudah menyampaikan permohonan sita eksekusi kepada PN Palu. Namun, pihak Bank Sulteng sendiri tidak bergeming.
Pada beberapa kesempatan, Kabag Hukum PT. Bank Sulteng, Moh Rum menyatakan bahwa proses aanmaning tidak harus hanya tiga kali.
“Berkali-kali juga bisa dan kami tetap menunggu hasil putusan PK. Perlu digarisbawahi, bahwa kedudukan semua orang sama. Okelah putusan kasasi sudah ada, tapi kan masih disediakan upaya hukum selanjutnya. Andaikan itu tidak ada, silahkan, justru salah kalau kami menunda-nunda. Jadi mohon kiranya kita saling menghargai atas upaya yang sedang kami lakukan ini,” kata Rum.
Dia juga pernah menyatakan, bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan diri jika terjadi hal terburuk dalam upaya tersebut, termasuk siap membayar sesuai putusan MA. (RIFAY/FAUZI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.