Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulteng Meningkat Tajam, Lampaui Target Nasional

oleh -

BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Capaian tersebut dipaparkan oleh Kepala Kanwil Hermansyah Siregar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Kamis (5/9).

Hermansyah Siregar mengatakan, bahwa fasilitasi permohonan kekayaan intelektual mengalami peningkatan signifikan dari 2023 ke 2024. Di rezim hak merek, jumlah pendaftaran meningkat dari 184 di tahun 2023 menjadi 242 di tahun 2024. Sementara itu, pencatatan hak cipta melonjak dari 571 pada 2023 menjadi 846 pada 2024.

BACA JUGA :  Pemkab Parimo Launching Penyaluran Bantuan dan Kios Pangan

Selain itu, pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) juga bertambah dari 11 pada 2023 menjadi 16 di 2024. Peningkatan signifikan juga terjadi pada pencatatan Indikasi Geografis, dari 1 pencatatan di tahun 2023 menjadi 6 pencatatan di tahun 2024. Rezim paten yang pada 2023 tidak mencatatkan satu pun permohonan, kini berhasil mencatatkan 9 pencatatan di tahun 2024.

Hermansyah menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pencapaian positif telah melampaui target nasional sebesar 20 persen dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng berhasil mencapai 75 persen. “Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kinerja ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Minta Mahasiswa Tahan Diri

Dirjen KI, Min Usihen, bersama Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, memberikan apresiasi dan menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, akademisi, dan elemen masyarakat untuk mencapai kinerja yang lebih baik. “Pastikan layanan kita tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal,” tegas Min Usihen.

Reporter : **/IKRAM