JAKARTA – Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 2, Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa (DAS BERAMAL) tidak dapat diterima.
Hal ini dikarenakan Pemohon tidak memenuhi ambang batas pengajuan sengketa Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Poso sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan PHP Pilkada Kabupaten Poso, Selasa 16 Februari 2021 sore.
Dikutip mediaalkhairaat.id dari mkri.id, Manahan menyatakan permasalahan dalam perkara yang teregistrasi Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 ini berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan, mengenai perolehan selisih suaranya.
Seharusnya selisih suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah 2.507 suara atau sebesar 2 persen. Akan tetapi, perolehan suara Pemohon adalah 53.319 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 61.326 sehingga selisih keduanya mencapai 8.007 atau 6,39 persen.
Setelah mendengarkan bantahan berbagai pihak mulai dari jawaban KPU dan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta alat bukti yang diserahkan Pemohon, maka Mahkamah berpendapat tidak memiliki keyakinan bahwa dalil tersebut berpengaruh pada perolehan suara para pihak. Dengan demikian, terkait dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan terhadap dalil lain. Mahkamah tidak mempertimbangkannya, karena dalil dan alat bukti yang diserahkan tidak cukup menjadi pertimbangan untuk menyimpangi ketentuan pasal a quo.
“Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Manahan dalam sidang yang diselenggarakan dan diikuti para pihak secara online, guna mendukung penanganan pandemi Covid-19. Untuk itu, Mahkamah memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon memaparkan permasalahan pemilihan di Kabupaten Poso. Pemohon mendalilkan jika KPU Kabupaten Poso (Termohon) tidak menyiapkan akses yang mudah bagi banyak desa yang di dalamnya terdapat karyawan perusahaan untuk memilih. Akibatnya masyarakat memilih untuk tidak menggunakan hak pilih karena Termohon tidak fasilitasi TPS. Kepada karyawan yang melakukan pemilihan ke TPS yang disediakan, diwajibkan swab antigen sehingga masyarakat memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, di Kabupaten Poso, pemilih tidak menggunakan hak pilihnya karena tingkat pandemi yang tinggi. Akibatnya, masyarakat pun merasa khawatir ke TPS. Di samping itu, ketidakpatuhan penyelenggara dalam mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dibuktikan pada pelipatan suara yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. **
Editor : Yamin