PALU – Puluhan guru yang mempermasalahkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor: 820/0886.5/BKPSDM.PSO/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Mutasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, mendapatkan surat panggilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.

Surat Panggilan Nomor: 862/405/DIBBUD/2022 tanggal 6 Juni 2022 tersebut ditandatangani oleh Dedriawan Talingkau, S.STP selaku Pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.

Sebelumnya, para guru yang mempermasalahkan terbitnya SK tersebut, telah mengadukan Bupati Poso kepada Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu.

“Klien kami mendatangi panggilan tanggal 14 Juni 2022 pukul 11.45 Wita dan diterima oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan serta dua orang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Kepala Bidang Disiplin,” ungkap kata Sumardi, S.Sy, Ketua Tim Advokat yang mendapingi para guru saat melapor ke Ombudsman.

Kata dia, sebelum diperiksa di ruangan Kadis Pendidikan, kliennya dilarang membawa tas dan hanpdhone.

“Ini sebenarnya pemeriksaan model seperti apa. Kenapa klien kami dilarang membawa tas dan handphone. Sementara itu, salah satu dari tim yang memeriksa itu merekam klien kami saat diperiksa,” tutur Sumardi.

Menurut Sumardi, kliennya merasa terintimidasi saat pemeriksaan karena diberi pertanyaan yang seolah-olah bahwa mereka telah melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tim yang memeriksa klien kami mengajukan pertanyaan, apakah siap diberikan sanksi karena melanggar disiplin ASN. Ini pertanyaan yang tidak ada relevansinya dengan laporan kami di Ombudsman. Bahkan tim yang memeriksa klien kami itu menyatakan, kenapa tidak di PTUN kan saja?,” tutur Sumardi.

Menurutnya, cara yang ditunjukan Pemkab Poso dengan cara memanggil para guru, justru tidak menghormati proses yang sedang berjalan di Ombudsman.

“Sikap seperti ini menunjukkan bahwa Pemkab Poso sedang panik,” tutup Sumardi.

Senin, tanggal 30 Mei lalu, sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) berasal dari Kabupaten Poso, didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Adatapura melaporkan Bupati Poso ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas terbitnya SK mutasi yang dikeluarkan Bupati Poso.

Menurut Sumardi, terdapat beberapa kejanggalan dari terbitnya SK tersebut, di antaranya terdapat pegawai yang telah pensiun sejak tanggal 1 Mei 2022, namun tetap dimutasi dari jabatan terkahir sebelum ia pensiun.

Selain itu, pula ada kepsek yang dimutasi menjadi guru, padahal jabatan mereka sebagai kepsek belum sampai 1 periode atau belum cukup 4 tahun. Ia mencontohkan Kepsek SDN Watumaeta dan Kepsek SDN Baleura dan yang lainnya. (RIFAY)