PALU- BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, anggota, dan penggiat masjid di seluruh Indonesia.

PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Rudiantara, dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i.

Melalui kerja sama ini, para penggiat masjid, termasuk takmir, imam, muadzin, marbot, khotib, dan pekerja di lingkungan masjid maupun musala, akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia. Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan para penggiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro .

Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan kerja sama ini penting untuk menjamin kesejahteraan para pengurus masjid yang selama ini termasuk kelompok pekerja rentan.

“Dengan begitu, mereka yang mengabdi di masjid juga mendapatkan jaminan sosial yang layak,” kata JK.

Wamenaker Afriansyah Noor turut memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menyebut langkah BPJS Ketenagakerjaan dan DMI sebagai contoh nyata perlindungan bagi pekerja informal dan rentan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi agar semakin banyak rakyat Indonesia terlindungi,” ujarnya.

Kolaborasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap penggiat masjid dapat menjalankan tugas pengabdian dengan aman, tenang, dan sejahtera.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya terkait penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kerja sama strategis ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh penggiat masjid—termasuk marbot, imam, muadzin, takmir, maupun pekerja lain di lingkungan masjid—mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka adalah bagian dari kelompok pekerja rentan memiliki risiko kerja cukup tinggi, namun selama ini belum banyak disentuh perlindungan formal,” ujar Luky.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu siap mendukung penuh implementasi kerja sama ini di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat sosialisasi serta memastikan pendaftaran para penggiat masjid berjalan optimal. Harapan kami, dengan adanya perlindungan melalui program JKK dan JKM, para pengurus masjid dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan sejahtera,” tambahnya.

Luky juga menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja.

“Semoga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi umat serta memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia,” tutupnya.**