Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadiri undangan launching lagu “Yang Paling Tau” yang diselenggarakan oleh Vight Music, sekaligus penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Vengki selaku pencipta lagu, pada Jumat, 12 Desember 2025, di Lounge 168 Palu.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Kekayaan Intelektual menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta atas karya musik berjudul “Yang Paling Tau” dan “Realita Gila”. Sertifikat diserahkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Herry Kresnawan, kepada pencipta lagu sebagai bentuk pelindungan hukum atas karya cipta.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan, pencatatan hak cipta memiliki peran penting dalam menjaga hak dan nilai ekonomi karya musik.
“Pelindungan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi musisi agar dapat berkarya secara aman dan profesional,” ujarnya.
Rakhmat menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen mendukung pengembangan industri kreatif daerah.
“Kami terus mendorong para musisi lokal untuk mencatatkan karya mereka sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem musik di Sulawesi Tengah,” tutupnya.
Melalui dukungan berkelanjutan terhadap pelindungan kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap karya-karya kreatif musisi daerah semakin terlindungi dan mampu bersaing secara sehat di tingkat nasional.**”

