Perkosa Anak di Bawah Umur, Bukti Perbuatan Mantan Kades Bajugan Telah Lengkap

oleh -
Suriyanto (rompi tahanan) tersangka kekerasan seksual terhadap korbannya, anak di bawah umur, E ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toli-toli Selasa (10/10). FOTO: Istimewa

TOLITOLI – Penyidik Polres Tolitoli melimpahkan berkas perkara dan Suriyanto tersangka kekerasan seksual terhadap korbannya, anak di bawah umur, E ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toli-toli Selasa (10/10).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersebut dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toli-toli.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto membenarkan kasus perkara kekerasan seksual oleh mantan kades Bajugan Suriyanto telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Toli-toli.

“Sudah tahap II kemarin,” katanya dalam chat WhatsApp kepada Media Alkhairaat id, Rabu (11/10).

Selain menyerahkan tersangka sebut dia, penyidik juga menyerahkan barang bukti di antaranya berupa baju kaos lengan pendek berwarna coklat, pakaian dalam, BH, celana pendek, celana dalam, uang nominal Rp20 ribu dan lainnya.

Ia menambahkan,tersangka diancam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan dilakukan Suriyanto terhadap korbannya E terjadi di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Toli-toli, Sabtu 10 Juni lalu.

Saat itu E bersama adik-adiknya sedang mencari sayur pakis dekat rumah tersangka. Sewaktu mau pulang, Suriyanto memanggil dan mengajak korban ke rumahnya.

Lalu adik-adiknya diberikan masing-masing uang Rp5000 di teras rumah bagian belakang, sedangkan korban diajak masuk ke rumahnya.

Di situlah tersangka Suriyanto membujuk korban dengan mengiming-imingi uang Rp100 ribu dan mulai melancarkan aksi memperkosa korban.

Tersangka berhenti melakukan aksi bejatnya, setelah korban menangis dan memanggil-manggil salah satu adiknya untuk pulang.

Tersangka lalu memberi uang Rp20 ribu kepada korban sambil berkata “jangan bilang-bilang sama orang” setelah itu korban pun langsung lari keluar, bergegas pulang menuju ke rumah bersama adik-adiknya.

Peristiwa mesum dan bejat sang mantan kades pun akhirnya diceritakan adiknya kepada orangtuanya, hingga ayah korban membuat laporan Polisi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG