POSO – Perkelahian antar dua pemuda yang terjadi di Kelurahan Kasiguncu, Senin (18/12) malam berakhir maut. Salah satu dari keduanya tewas akibat terkena tusukan senjata tajam (sajam).

Pelaku MFA (19) kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan korban meninggal dunia, YM (29).

Kapolres Poso, AKBP. Rizki Fara Sandhy melalui Kasat Reskrim, Iptu Salman Putra Pratama, menyampaikan kronologis penyebab perkelahian kedua pemuda itu.

Kata dia, perkelahian bermula saat pelaku MFA sedang berada di teras salah satu bengkel di Kelurahan Kasiguncu.

Selanjutnya, FM, salah seorang teman dari korban, lewat di depan bengkel tersebut melaju kencang dengan mengendarai sepeda motor knalpot bogar.

“Karena merasa terganggu dengan suara knalpot bogar, pelaku MFA melempari FM pakai batu, namun tidak mengenai pengendara,” ungkap Kasat, didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele saat menggelar pres rilis di Mapolres Poso, Selasa (19/12).

Tidak berselang lama, lanjut dia, FM kembali ke TKP bersama korban YM. Setiba di bengkel terjadi keributan antara pelaku dengan korban. Pelaku pun menusuk korban dengan pisau.

Kasat Reskrim memastikan, kasus tersebut merupakan tindak pidana murni yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Poso. Pelaku MFA diancam dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim/Editor : Rifay