SIGI – Kepolisian Resor Sigi mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan di Kecamatan Dolo Selatan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah berkembangnya peristiwa menjadi tawuran antar warga.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, menjelaskan bahwa, kasus bermula dari RD (21) warga Desa Pulu Kecamatan Dolo Selatan, yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya melintas di Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan, dan terjadi saling tatap dan saling meneriaki dengan MB (21) warga Desa Rogo, selanjutnya RD terus berkendara menuju Desa Pulu dan dikejar oleh MB dan rekannya

“Sesampainya di Desa Pulu, kelompok MB terlibat perkelahian dengan kelompok RD, yang berujung korban MB mengalami luka pada punggung dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan RD,” ungkap Iptu Siti, kepada media, Rabu (1/10).

Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polsek Dolo bersama Babinsa TNI dan aparat desa setempat segera menuju lokasi dan mengendalikan situasi di perbatasan kedua desa. Setelah dilakukan penelusuran, pada Ahad (7/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan RD, warga Desa Pulu, yang diduga sebagai pelaku.

“Barang bukti berupa sebilah parang turut diamankan dari rumah pelaku, dan saat ini RD telah diamankan di Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. RD dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ungkapnya.

Iptu Siti menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang berpotensi memicu konflik antarwarga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai. Polres Sigi akan terus hadir menjaga keamanan sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa,” tegasnya.

Hingga kini kondisi tetap aman dan terkendali melalui patroli rutin, serta koordinasi intensif dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. ***