POSO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Dewua, Kabupaten Poso, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Perkara ini tercatat dengan nomor register 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN PAL dan kini memasuki tahapan pemeriksaan awal di persidangan. Kasus tersebut merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Poso terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Dewua.

Dalam perkara ini, jaksa menetapkan dua orang terdakwa, masing-masing mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Dewua periode 2020-2021 berinisial FS dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dewua berinisial PNPS.

Berdasarkan dakwaan jaksa, nilai Dana Desa yang diduga diselewengkan mencapai Rp341.155.136,92. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dalam kurun waktu tertentu saat kedua terdakwa menjalankan tugasnya.

Dalam proses persidangan, Kaur Keuangan PNPS didampingi tim penasihat hukum dari Celebes Legal Center (CLC). Tim advokat ini telah ditunjuk sejak tahap penyidikan dan secara aktif mengawal perkara hingga persidangan di PN Palu.

Pada sidang yang digelar 8 Januari 2026, tim CLC mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut kemudian ditanggapi oleh JPU melalui jawaban tertulis yang disampaikan dalam sidang lanjutan pada 28 Januari 2026.

Ketua Tim CLC, Albert Sinay, S.H kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan eksepsi secara maksimal dan komprehensif.

Menurutnya, substansi eksepsi menekankan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

“Pada prinsipnya, kami menilai dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan materiil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Albert, Kamis (29/1).

Ia menambahkan, tim penasihat hukum kini menunggu putusan sela dari majelis hakim. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang yang akan digelar 6 Februari 2026.

Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak.

Albert menegaskan, apabila eksepsi yang diajukan ditolak, tim CLC memastikan akan tetap memberikan pembelaan maksimal bagi terdakwa PNPS.

“Kami siap membuktikan dan membela klien kami melalui proses pembuktian di persidangan secara profesional dan sesuai koridor hukum,” tandasnya.