PALU – Sepanjang 2021, jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu meningkat dibanding tahun 2020. Tercatat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2020.
Tahun 2021 perkara tipikor yang diperiksa dan diputus (vonis) PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 68 perkara dengan terdakwa sebanyak 71 orang. Sementara 2020 perkara tipikor berjumlah 39 perkara dengan terdakwa sebanyak 40 orang.
“Perkara tipikor 2021 berasal dari kabupaten dan Kota di Provinsi Sulteng, serta dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dan jajarannya (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri),” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH pada Media ini, Ahad (16/1).
Selain itu, kata dia, ada juga perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkara yang dilimpahkan KPK ada empat perkara dengan jumlah terdakwa enam orang, karena satu berkas perkara terdakwanya tiga orang. Perkara ini merupakan perkara di Banggai Laut,” jelasnya.
Ke 68 perkara tipikor tersebut, lanjut Zaufi, sebagian telah vonis dan ada masih dalam proses sidang.
“Untuk perkara telah putus, ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta ada dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ditambahkannya, perkara tipikor 2021 ada satu perkara yang vonisnya dinyatakan gugur, karena terdakwanya meninggal dunia saat proses sidang, yakni perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang