PALU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyebutkan perkara penyelundupan 15 kilogram sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang masuk di Kabupaten Toli-Toli, sudah tahap 1.
“Untuk kasus sabu 15 kg sudah kita lakukan tahap .1. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dinyatakan sempurna atau lengkap penyidikannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan,” ucap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting di sela-sela pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulteng, Kamis (27/6).
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti 15.38,4149 gram sabu, 2,120 gram dan 60 bal pakaian bekas serta 72 sepatu bekas impor, bertempat di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (27/7).
Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba.
“Mari berperan konkrit,tidak saling mengandalkan. Silahkan sampaikan informasi kepada kami tentan peredaran gelap narkotika, akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Pemusnahan barangbukti sabu dilakukan dengan direbus lalu dituangkan ke peturasan, sementara ganja, sepatu dan pakaian bekas dibakar.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulteng menetapkan tiga tersangka masing-masing inisial NJ, AS dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka ,dari empat terduga pelaku. (IKRAM)