PALU- Sepanjang Januari- Desember 2022 perkara pidana umum teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu 449 perkara. Dari jumlah kasus itu, klasifikasi perkara narkotika lebih dominan.

“Rinciannya 202 perkara narkotika, 23 perkara penganiayaan, 20 perkara penggelapan, 93 perkara pencurian, 4 perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE), 22 perkara penipuan, 7 kejahatan perjudian, 15 perlindungan anak,” kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri di Palu, Selasa (27/12).

Selanjutnya kata dia, 1 perkara penebangan kayu, 4 perkara kejahatan terhadap asusila, 3 perkara lalu lintas, 1 perkara penghancuran atau perusakan barang, 9 perkara penadahan, penerbitan dan pencetakan, 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga, 3 perkara pemalsuan surat dan 1 pembunuhan.

Berikutnya kata dia, perkara penangkapan ikan dengan bahan peledak/bom ikan, kejahatan, pengancaman, kejahatan pelayaran, pemerasan dan pengancaman, lain-lain. Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masing-masing 1 perkara dan 4 perkara pertambangan mineral dan batubara.

Lalu, perkara tindak pidana khusus diantaranya ,21 perkara anak berhadapan dengan hukum, 58 perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan perkara perdata umum kata dia, 155 perkara perdata gugatan biasa, 35 perkara gugatan sederhana, 152 perkara perlawanan/bamtahan dan 131 perkara perdata permohonan. Perdata khusus 11 perkara pengadilan hubungan industrial (PHI).

Dari sejumlah kasus tersebut sebagai masih proses, ada berkekuatan hukum tetap (Inkrah), upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG