Perjalanan Pengakuan: Tenun Donggala Menuju Indikasi Geografis

oleh -

DONGGALA- Tenun khas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, selangkah lagi mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada Rabu, ( 27/3).

“Saat ini, permohonan pendaftaran IG Tenun Donggala telah memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” ujar Kakanwil Hermansyah.

Kakanwil Hermansyah menjelaskan bahwa IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena kualitasnya dan/atau reputasinya baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.

“Pendaftaran IG Tenun Donggala ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya optimis permohonan IG Tenun Donggala segera disetujui oleh DJKI Kemenkumham.

BACA JUGA :  Dapat Dukungan Tiga Parpol, KUSUKA Mantapkan Langkah di Pilkada Morowali 2024

“Saat ini sudah berada di proses penyempurnaan dokumen berupa deskripsi dari tenun tersebut, kami optimis IG Tenun Donggala segera terdaftar. Ini adalah aset kita yang harus kita lindungi bersama,” terangnya.

Pada prosesnya, bersama dengan tim pemeriksa Indikasi Geografis DJKI dipimpin oleh Idris selaku analis kebijakan muda kekayaan intelektual (KI), tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng intensif melakukan pendampingan guna penyempurnaan deskripsi tenun Donggala dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala beserta para kelompok pengrajin tenun.

BACA JUGA :  Sinema Keliling Dorong Perfilman Lokal Sulawesi Tengah

“Tercatat terdapat empat kecamatan menjadi produsen tenun Donggala ini, yakni Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Tanantovea dan Labuan, pengrajinnya juga terbilang cukup banyak hingga puluhan orang,” terang Inggrid, analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng.

Dengan terdaftarnya tenun Donggala sebagai ig, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pengrajin tenun di Kabupaten Donggala, antara lain: meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Donggala di pasaran, melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin di Donggala.

“Tahun ini, kita mencanangkan bahwa 2024 sebagai tahun indikasi geografis, banyak terobosan kita gaungkan agar daerah-daerah kita dapat bangkit dengan ciri khasnya masing-masing, kita terus berupaya agar di Sulawesi Tengah bisa bertambah lagi Indikasi Geografisnya,” ungkap Idris.

BACA JUGA :  Pemda Banggai Raih Penghargaan Kekayaan Intelektual

Setelah sebelumnya telah sukses mendaftarkan Ikan Sidat Marmorata khas Kabupaten. Poso dan Tenun Nambo khas Kabupaten Banggai sebagai suatu Indikasi Georgafis, Kemenkumham Sulteng juga telah menginventaris berbagai potensi lainnya, seperti Cengkeh Toli-Toli, Beras Kamba Poso, Bawang Goreng Palu hingga Ubi Tumundo Banggai Laut.

“Tahun ini kita upayakan pacu terus perlindungan kekayaan intelektual kita, tentunya diperlukan dukungan penuh oleh berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah setempat. Apalagi kita saat ini menjadi tuan rumah juga dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia. Semoga mencapai target kita semua,” pungkas Kakanwil Hermansyah.

Reporter :**/IKRAM