Peringati Harkodia, Kejati Sulteng Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp2,2 miliar.

oleh -

PALU- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bidang Tindak Pidana Khusus Korupsi kurun waktu Januari – Desember 2022, mengklaim menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp2,2 miliar.

“Kejati Sulteng periode Januari–Desember 2022 melakukan penyelidikan 16 perkara, penyidikan 18 Perkara (termasuk 1 penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Agus Salim dalam diskusi bersama insan media bertempat, di Halaman Graha Perubahan Kejati Sulteng, Jumat ( 9/12).

Ia mengatakan, dari penyidikan dilakukan pidsus kejati sulteng, 7 perkara diantaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jumlah ini sendiri jauh melebihi anggaran penanganan perkara tersedia.

“Dari beberapa perkara ditangani Pidsus Kejati Sulteng beberapa di antaranya menyangkut tugas direktif presiden di antaranya terkait mafia tanah sedang dalam proses upaya hukum, dan mafia pelabuhan saat ini sedang dalam proses persidangan, ” bebernya.

BACA JUGA :  Menkumham Supratman: Kolaborasi Kunci Sukses

Selain itu paparnya, saat ini Pidsus Kejati Sulteng juga tengah menangani dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah daerah, dalam waktu dekat akan rampung proses penyidikannya.

Kegiatan diselenggarakan memperingati Hari Anti Korupsi sedunia (Harkodia) ini, Kajati Sulteng sengaja mengundang rekan-rekan pers untuk berdiskusi sebagai bentuk transparansi kepada publik atas kinerja Kejati Sulteng dan untuk menyerap masukan dari kalangan pers terkait penanganan perkara korupsi di wilayah Sulteng.

Menurutnya, strategi penanganan perkara ke depannya, kejati sulteng memprioritaskan perkara terkait tugas direktif presiden dan menyangkut hajat hidup orang banyak yakni menyangkut mafia tambang, tanah, pelabuhan, proyek strategis nasional, dana covid dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia menambahkan, kinerja bidang Pidsus Kejati Sulteng juga diikuti oleh jajaran pidsus di Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sulteng yang telah menangani perkara korupsi penyelidikan 54 perkara, penyidikan 44 perkara, penuntutan 42 perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.313 juta .

BACA JUGA :  Bangun Rumah Dinas Guru Tanpa Bayar Tanah, Warga Balukang II Gugat Kepsek SMA 1 Sojol

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG

.