Peringatan untuk Incumbent! Jangan Susupi Masa Reses dengan Kampanye

oleh -
Konferensi pers refleksi satu tahun penyelenggaraan pengawasan, di Kantor Bawaslu Sulteng, Sabtu (30/12). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan kepada seluruh anggota legislatif yang akan maju kembali pada pemilihan legislatif (incumbent) tahun 2024, agar tidak memanfaatkan masa reses dengan kegiatan-kegiatan kampanye.

Sejauh ini, Bawaslu Sulteng dan jajarannya telah menemukan indikasi dan modus-modus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Kegiatan reses itu dibolehkan dan kami tidak boleh melarangnya karena itu adalah tugas mereka (anggota DPRD). Tapi kalau reses, jangan dimanfaatkan lagi untuk tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri karena reses itu dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah (APBD atau APBN),” tegas Nasrun, Ketua Bawaslu Sulteng, saat konferensi pers refleksi satu tahun penyelenggaraan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu, di Kantor Bawaslu Sulteng, Sabtu (30/12).

Apalagi, kata Nasrun, jika kegiatan reses itu dirangkai pula dengan pembagian sembako karena itu sudah masuk dalam ranah money politic yang bisa berujung pada pidana pemilu.

BACA JUGA :  Pemantau Dilarang Memakai Atribut Identik dengan Peserta Pemilu

“Hal penting lain yang ingin kita tegaskan adalah soal ketentuan pasal 33 di PKPU 15, bahwa ada jenis bahan kampanye yang bisa dikonversi dengan nilai Rp100 ribu. Jadi dikonversi nilainya, bukan dalam bentuk uangnya, misalnya penutup kepala, baju kaos, atau pin,” katanya.

Namun, kata dia, meskipun dalam bentuk barang, jika bentuknya adalah gula pasir 1 kilogram yang ditempeli stiker tidak bisa disebut bahan kampanye, melainkan sembako.

“Karena kalau itu maka kualifikasinya adalah money politic. Kami sudah menegaskan, jadi jangan sampai beras yang diberikan kepada masyarakat, karungnya sudah dicetak foto peserta pemilu,” ujarnya.

Nasrun juga menyinggung perihal pemberian konsumsi oleh peserta pemilu. Hal itu dibolehkan, tapi bukan dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA :  Ketua Fraksi PKS Penuhi Janjinya Bantu Pembangunan Masjid di Tondo

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Keputusan KPU 16/22, dalam setiap kampanye peserta boleh memberikan snack, makan dan pengganti transport. Besarannya disesuaikan dengan SBM yang berlaku di pemerintah setempat.

“Untuk Kota Palu dan Sigi besarannya untuk snack itu Rp15.000, kemudian makannya itu Rp35.000. Kemudian ada pengganti transport. Di dalam ketentuan KPT 16/22 menegaskan bahwa semuanya tidak diberikan secara tunai,” tekannya.

Mantan Asisten Ombudsman Sulteng ini menambahkan hal lain yang terkait dengan kampanye.

Kata dia, di masa kampanye selama 75 hari ini, ada 9 metode yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu, namun dua di antaranya belum boleh dilakukan, yaitu metode iklan di media massa dan kampanye rapat umum.

BACA JUGA :  Langkah Jor-joran Pemprov di Investasi Tambang Dinilai Meningkatkan Risiko Bencana

“Baru boleh itu pada tanggal 21 Januari. Jadi kalau ketentuan di pasal 27 PKPU 15 menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan baru boleh dilakukan itu selama 21 hari dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. Masa tenang dimulai itu tanggal 11, kalau kita hitung mundur 21 hari maka kita ketemunya 21 Januari,” katanya.

Di Pemilu kali ini, kata dia, proses kampanye berbeda dari sebelumnya. Untuk metode kampanye yang sekarang sedang berjalan, penentuan jadwal dan lokasinya ditentukan sendiri oleh peserta. KPU baru boleh menentukan waktu dan lokasinya pada saat kampanye rapat umum. (RIFAY)