PARIMO- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng, melakukan tera ulang alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua SPBU yakni Toboli dan Ampibabo.
Berdasarkan permohonan yang telah diajukan kedua SPBU, sehingga berdasarkan ketentuan peneraan wajib dilakukan secara berkala atau setiap satu tahun sekali.
Kepala Disperindag, Muhammad Yasir, mengatakan, tera ulang menjadi wajib karena merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen, serta untuk memenuhi kepentingan perdagangan dan industri.
“Kami melakukan Tera ulang alat ukur BBM di SPBU Toboli dan Ampibabo, untuk mengecek kembali apakah alat ukur yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ungkapnya ditemui Rabu (07/07).
Ia mengatakan, jika tera ulang ini diabaikan, dipastikan pihak Pertamina tidak akan melakukan pengisian BBM. Bahkan, berdasarkan Permendag akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Ia membeberkan, hasil pemeriksaan takaran di SPBU Toboli, menunjukkan alat pengukurnya masih sesuai toleransi, atau masuk dalam batas diizinkan. Sementara untuk SPBU Ampibabo, pihaknya baru akan melakukan tera ulang, sehingga belum mengetahui kelayakan alat ukur yang digunakan.
“Kami baru tindaklanjuti permohonan mereka ini, karena kemarin staf penera ulang sedang cuti bersalin. Jadi Toboli sudah, besok rencana Ampibabo,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan tera ulang di SPBU Sausu, Tolai, Kampal, dan Pombalow. Namun, ada dua SPBU yang mengajukan permohonan tera ulang kepada pihaknya, yakni SPBU Moutong dan Kotaraya.
“Rencananya kedepan kami akan lebih proaktif terhadap persoalan ini, dengan memberlakukan sistem jemput bola, ini bentuk perlindungan konsumen, makanya kami lakukan sistem jemput bola,” tutupnya. (MAWAN)