Pergub terkait Biaya Perjalanan Dinas Dinilai Tidak Lagi Relevan

oleh -
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, didampingi Ketua Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu, memimpin rapat evaluasi terkait beban kerja dan pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulteng, di ruang Komisi I DPRD, Rabu (04/10). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muharram Nurdin, didampingi Ketua Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu, memimpin rapat evaluasi terkait beban kerja dan pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulteng, di ruang Komisi I DPRD, Rabu (04/10).

Salah satu yang dibahas adalah terkait ongkos perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar daerah.

Biaya perjalanan dinas yang dianggarkan dinilai tidak lagi sesuai atau tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Ketua komisi I, Sri Indraningsih Lalusu mengungkapkan, sewa rental Palu-Luwuk untuk mobil inova, jika duduk di kursi belakang seharga Rp350 ribu dan duduk di kursi depan Sebesar Rp400 ribu.

BACA JUGA :  OJK Sulteng Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan Masyarakat

“Untuk jenis avanza, duduk belakang Rp275 ribu dan di depan Rp300 ribu. Jadi pulang pergi minimal Rp700 ribu, sementara di pergub (peraturan gubernur) masih Rp500 ribu, tidak relevan,” katanya.

Menurutnya, sewa mobil dalam kota bagi anggota DPRD disetarakan, namun beda halnya dengan di luar kota.

“Untuk Fortuner ke Luwuk senilai Rp1,8 juta. Sewa kapal untuk ke Banggai Kepulauan juga tidak relevan jika dibandingkan dengan detik ini,” katanya.

Untuk itu, kata dia, maka perlu dilakukan revisi pergub agar relevan dengan kondisi yang ada saat ini, di mana aspek penunjangnya ada pada tingkat kemahalan BBM, mahalnya sewa sopir, dan lainnya.

BACA JUGA :  Sekwan Sulteng Berharap, Semua Kegiatan Tahun 2024 Terlaksana Sesuai Perencanaan

“Ongkos tiket ke Jakarta daerah lain terbilang tinggi, beda dengan di daerah sini. Maka itu juga harus dikaji lagi,” katanya.

Kata dia, dari hasil koordinasi dengan Kemendagri, Dishub mengeluarkan harga sekarang ini berdasarkan harga pasar dengan melibakan LSM, sehingga ada pertimbangkan untuk tidak boleh terlalu tinggi, sebab takut berdampak ke masyarakat.

“Mestinya Dinas Perhubungan membuat kembali SK untuk transportasi khusus untuk biaya pemerintah,” tandasnya.

Rapat tersebut dihadiri pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng. Sementara dari pihak Pemerintah Provoinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Biro Organisasi, Biro Hukum dan Biro Administrasi Pimpinan. *