PARIMO – Pergeseran empat Pejabat Tinggi Pratama di lingkup pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai cacat prosedural. Karena tidak dilaksanakan prosedur lelang jabatan atau asesmen.

Keempat pejabat tersebut yakni, Kadis PTPHP, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Kesehatan dan Asisten Perekonomian dan Pembanguanan.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menuturkan dalam pengangkatan Jabatan tinggi pertama menjadi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dilakukan uji kompetensi, uji kelayakan untuk mengisi jabatan yang dimaksud, dengan syarat kelulusan mengikuti seleksi.

“Adanya pergeseran maka harus dilakukan hal yang sama, dengan melakukan seleksi mengisi jabatan, karena uji pertama mereka bukan mengambil posisi yang saat ini,” ucapnya kepada MAL Online, Selasa (23/06).

Ia membeberkan, pelantikan yang dilakukan Bupati Parimo tidak mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab aturannya Pemkab wajib bermohon serta menyurati, untuk mendapatkan persetujuan dan kelayakan melakukan pergantian.

Bahkan Politisi NasDem itu menegaskan, pelantikan empat pejabat bersifat tendensius, bahkan DPRD akan merekomendasikan ke KASN terkait pergeseran tersebut.

“Apakah kedua pejabat baik Kadis PTPHP dan Kadis Kesehatan lama kinerjanya kurang baik. Efektif roda pemerintahan tidak dilihat dari hal semacam ini melainkan kinerja yang menjadi tolak ukur, serta mendapatkan rekomendasi dari KASN,” tegasnya.

Ia mengakui, hak prerogatif bupati melakukan rotasi, tetapi ada syarat dan mekanisme yang harus dipatuhi. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sangat jelas mengatur tentang pengangkatan dan pengisian JTP.

“Kalau untuk eselon tiga dan empat silahkan bupati melakukan pergeseran itu kebutuhan, tetapi ini eselon dua ini tidak masuk akal,” jelasnya.

Sayutin menyarankan, Bupati Parimo melakukan prosedural lelang jabatan mengikuti sesuai ketentuan. Jangan sampai menimbulkan penilaian lain sehingga mendapat teguran dari KASN.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggundang pihak terkait, yakni Baperjakat dan BKPSDM untuk mempertanyakan proses dan prosedural pergeseran yang terjadi.

“Kami DPRD mengkritisi kebijakan pemerintah bukan untuk menghalangi tetapi mengawal roda pemerintahan,” terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Parimo, Ahmad Syaiful menjelaskan, pelantikan keempat pejabat  berdasarkan hasil asessment tahun 2018.

“Masa berlaku asessment itu dua tahun, jadi dasar itu digunakan untuk melaksanakan pergeseran,” tutupnya. (MAWAN)