PALU – Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24) peretas website Universitas Tadulako, dituntut 3 tahun pidana penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah merupakan terdakwa penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa beranggapan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama.
“Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain, atau milik publik, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nur Intan dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Djamir, Suhendra Saputra dan Anthonie Spilkam sebagai anggota hakim secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (10/6).
Menurut jaksa, tuntutan ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu dalam tuntutanya menetapkan barang bukti berupa di antaranya, SIM card, laptop dan lainya dirampas untuk dimusnahkan. Sertifikat tanah, mobil, uang tunai dan lainnya dirampas untuk Negara.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan pada Rabu (16/6) pekan depan.
Rep: IKRAM
Ed: NANANG
Baca Berita Terkait: Terdakwa Peretas Web Untad Keberatan Dakwaan Jaksa
Baca juga : Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Peretas Web Untad/