PALU – Direktur CV Aditya Cipta Mediajasa, Baso Muchtar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cristoferus Lagarinda, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp260 juta.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pekerjaan perencanaan pembangunan Kkantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Tahun 2015.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Toampo pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (04/02).
JPU Irma menguraikan, Tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Morut mengadakan kegiatan perencanaan pembangunan Kantor DPRD.
“Lelang dimenangkan oleh CV. Aditya dengan Direktur Baso Muchtar dan menyerahkan hasil perencanaan kantor kepada Cristoferus selaku PPK,” urai Irma.
Namun, kata Irma, dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp260 juta.
Keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Ilyas M Timumun selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan, namun ketua majelis hakim menyatakan akan memusyawarahkan dulu dengan hakim anggota.
“Permohonan pengalihan penahanan akan pertimbangkan,” kata Zaufi Amri sambil menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Senin (08/02) mendatang.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay