OLEH: Suriansah*

Entah sudah beberapa tulisan terkait tema ekonomi kerakyatan dan memang di masa pemerintahan saat ini telah digencarkan ide tentang ekonomi kerakyatan.

Jika pada zaman Orde Baru kebijakan ekonomi yang dianut adalah “trikle down” adalah kebijakan yang berbasis pada pusat dan lebih berfokus pada usaha-usaha besar dengan serangkaian kegiatannya yang mendukung perekonomian untuk usaha-usaha besar, di antaranya pengurangan atas tarif pajak, maka prinsip ekonomi kerakyatan ini adalah berpusat pada kegiatan ekonomi masyarakat yang berbasis lokal yang disebut sebagai Unit Usaha Kegaiatan Mandiri.

Rakyat seyogyanya ikut andil dalam sistem perekonomian yang tidak hanya sebagai penonton karena mereka tidak memiliki sumber daya untuk ikut andil dalam sistem ekonomi tersebut, tidak hanya sebagai golongan yang tersubordinasi karena mereka tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang mana akan mempertahankan posisi untuk setara dengan para financial tycons.

Pancasila lebih khusus lagi sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” bertujuan agar terciptanya suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang dimaksud tidak hanya sebatas keadilan sosial namun juga tak lepas dari keadilan ekonomi.

Swasono (2019) mengungkapkan bahwa didalam ekonomi pasar terdapat pelaku dan penguasa pasar yaitu, 1. kelompok penyandang/penguasa dana (financial tycoons); 2. para penguasa stok barang (para penimbun dan pengijon); 3. para spekulan; 4. rakyat awam yang tenaga belinya lemah bukan penguasa pasar.

Menarik analisis market friendly adalah ramah pada pada kategori 1 sampai 3 yang merupakan penguasa pasar dan keras kepada rakyat awam.

Alegori ini seharusnya menjadi titik pacu dalam setiap rencana pembangunan pemerintahan menjadi pondasi setiap arah kebijakan yang akan dibuat. Masyarakat tidak hanya digiring kearah kandang simulakra kesejahteraan. Sebuah kesejahteraan buatan berupa fantasi dalam hidup yang serba mudah.

Lihat saja bagaimana konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) idenya adalah memuat “hak sosial” masyarakat tapi sebenarnya memiliki wajah lain yaitu “kewajiban sosial” masyarakat, baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan membawa makna melindungi kesejahteraan memuat arti kemudahan, kelancaran, dan kebebasan bagi seluruh rakyat yang merupakan hak sosial inilah realita yang dibuat, tetapi dibaliknya rakyat digiring kedalam sebuah kewajiban sosial.

Ekonomi kerakyatan menjadi hal penting untuk dikembangkan dalam rangka menaikkan para rakyat tidak hanya sebagai penonton tapi juga dalam terlibat dalam panggung tersebut.

Pembangunan ekonomi rakyat menjadi strategi meningkatkan peran dan produktifitas rakyat dan utilisasi efektif sumber-sumber daya yang tersedia sebagai grassrootsbased dan sekaligus resources based. Sebagai wujud partisipatori dan emansipatori.

Pembangunan ekonomi rakyat ini dapat diwujudkan dalam bentuk aksi berupa subsidi dan proteksi kepada rakyat sebagai invemtasi nasional (human investment) yang mendororng tumbuhnya kelas menengah berbasis grassroot. (Swasono. 2019)

Hakekatnya program pembangunan ekonomi kerakyatan adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja dan meratakan distribusi pendapatan.

Motor penggerak ekonomi kerakyatan adalah program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Posisinya menjadi semakin penting lagi dengan ditegaskannya dalam Undang-undang, pemerintah sudah menetapkan ketentuan khusus dalam mendefinisikan bentuk usaha yang dapat masuk sebagai kategori UMKM dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Telah termuat berbagai regulasi yang pro terhadap UMKM diantaranya tujuan terciptanya Iklim Usaha, sebuah gagasan yang menitik beratkan pada peran pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan, memihak, kepastina, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha seluas-luasnya bagi UMKM.

Tabel diatas menunjukkan perkembangan jumlah UMKM dari tahun 2015 hingga 2019 yang terus mengalami peningkatan.

UMKM dengan jiwa grassrootsbased yang telah mendapatkan dukungan dari pemerintah diharapkan akan menjadi semakin meningkat untuk membangun ekonomi yang berpihak pada rakyat. Juga kedepannya agar tetap diturunkan regulasi-regulasi yang akan mempermudah perkembangan ekonomi-ekonomi kerakyatan kedepannya.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Perencanaan Wilayah Pedesaan (MPWP) Universitas Tadulako