PALU – Menanggapi berita yang beredar terkait penunjukan petugas haji tambahan dari Provinsi Sulawesi Tengah, yang diterbitkan oleh salah satu media online. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Muchlis, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/5) memberikan keterangan bahwa penentuan petugas tambahan, kewenangannya di serahkan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Menurutnya, penunjukan petugas kloter tambahan oleh Kakanwil Kemenag Sulteng  sudah sesuai mekanisme yakni melalui penunjukan oleh Kakanwil, bukan mengambil dari mereka yang berada di urutan bawah hasil seleksi.

Dalam rapat virtual melalui zoom meeteng Menteri Agama menegaskan tidak setuju petugas kloter tambahan  diambil dari urutan hasil seleksi yg dinyatakan tidak lulus.

“Kami sampaikan bahwa sesuai arahan Gus Men, untuk menentukan petugas tambahan tidak mengambil dari peserta yang tidak lulus seleksi Tahun 2023″, jelasnya

“Tidak ada regulasi yang mengatur tentang penambahan petugas itu harus diambil dari mereka yang mengikuti seleksi tahun 2023 dan dinyatakan tidak lulus”, sambungnya.

Kakanwil Kemenag Sulteng pada Bulan Maret 2023  telah mengusulkan beberapa nama untuk menjadi petugas tambahan tersebut, yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah.

Menteri Agama menyerahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk menunjuk Petugas yang dianggap mampu untuk menjadi Petugas Haji Tambahan.

“Petugas tambahan yang telah diusulkan adalah mereka yang memiliki kualifikasi,
dan yang bersangkutan ini memiliki kualifikasi,” imbuhnya.

“Ini adalah Kebijakan pimpinan, dan penambahan petugas yang sudah di usul ini akan diputuskan oleh Dirjen PHU,” jelasnya.

Ini bukan mengganti orang yang mengundurkan diri, tapi petugas tambahan karena adanya penambahan kloter, ungkapnya.

Muchlis juga menjelaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menyesalkan sikap ASN yang memberikan pernyataan sepihak terkait petugas haji tambahan.

Menurut Kakanwil, yang bersangkutan Seharusnya membicarakan hal tersebut dengan kepala dingin bersama pimpinan. Tidak langsung menemui media.

“Apalagi ASN tersebut merupakan bagian dari Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah,” ujar Muchlis.

Reporter : Nanang