Perda tentang Pesantren Provinsi Sulteng Diharap Lebih Baik dari Jabar

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke DPRD Jawa Barat (Jabar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren yang saat ini sedang digodok di DPRD Sulteng, kemarin.

Rombongan diterima Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Moh Sidkon dan Cahyo Purwanto dari Biro Hukum Pemprov Jabar, di Ruang Banmus DPRD Jabar.

Dalam pertemuan tersebut, Sidkon yang saat penggodokan Raperda Pesantren Jawa Barat menjadi ketua pansus, secara panjang lebar menjelaskan bagaimana upaya pihaknya menggolkan Raperda yang pertama baru kali ada di Indonesia tersebut.

“Raperda pesantren tidak hanya melibatkan satu OPD, misalnya Dinas Sosial atau di Kesra, tetapi pelibatan semua OPD karena ini terkait politik anggaran,” jelas Sidkon.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemprov Jabar, Cahyo Purwanto, menambahkan, guna menyiasati bantuan atau hibah ke pesantren, saat ini Pemprov Jabar sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai break down dari Perda yang sudah disahkan.

Dari hasil pertemuan tersebut, ada sejumlah pasal di Perda Penyelenggaraan Pesantren Jabar yang bisa diadopsi untuk memperkaya Raperda Pesantren Sulteng.

“Setiap itemnya harus jelas dan diikat dalam Raperda sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan turunannya,” katanya.

Raperda Pesantren Sulteng saat ini masih memuat 11 BAB dan 50 pasal yang bisa saja akan bertambah, jika dalam prosesnya nanti membutuhkan penambahan bab ataupun pasal.

Pihak DPRD Jabar sendiri berharap, Raperda Pesantren DPRD Sulteng lebih baik dan sempurna dari Perda yang dimiliki Pemprov Jawa Barat.

Rombongan Pansus III yang dipimpin Ketua Pansus Aminullah BK juga turut dihadiri Wakil Ketua HM Nur Dg Rahmatu, Sekretaris Fairus Husen Maskati dan anggota Pansus lainnya, seperti Ridwan Yalidjama, Wiwik Jumatul Rofiah, dan Muslih dan didampingi Kabag Persidangan dan Risalah, Wahid Irawan serta Kabag Perundang-Undangan Sitti Rahmawati. ***