PARIMO – Sebuah langkah baru ditempuh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk menjaga warisan budaya daerah. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengajak masyarakat bersama-sama melestarikan identitas lokal.

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, menyebut hadirnya Perda ini menjadi pijakan penting setelah sekian lama daerah menghadapi keterbatasan regulasi.

“Dengan Perda ini, kita bisa menginventarisasi semua bentuk budaya, mulai dari adat istiadat, cagar budaya, hingga benda pusaka,” ungkapnya Kamis (4/9)

Sebelum ada aturan tersebut, banyak bentuk kebudayaan lokal yang belum terdokumentasi secara baik. Padahal, tanpa pencatatan dan perlindungan, warisan leluhur berisiko hilang ditelan zaman.

Karena itu, Perda ini dianggap sebagai payung hukum bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menjalankan hak dan fungsi pelestarian budaya.

Tak sekadar sosialisasi, Disdikbud juga mulai menggagas langkah nyata. Salah satunya, penggunaan pakaian adat seperti siga dan simpolu setiap pekan oleh pegawai OPD, kepala sekolah, hingga siswa di sekolah. Langkah sederhana ini diyakini bisa menumbuhkan kebanggaan sekaligus kedekatan dengan budaya daerah.

Selain busana, bahasa daerah pun akan kembali dihidupkan. Sunarti menegaskan, siswa akan dibiasakan menggunakan bahasa lokal setidaknya sekali dalam seminggu. “Kalau tidak dimulai sejak dini, generasi muda akan semakin jauh dari bahasanya sendiri,” tuturnya.

Harapannya, Perda ini menjadi pemicu lahirnya inovasi baru, baik dari pemerintah, seniman, maupun pemerhati budaya. Dengan begitu, budaya Parigi Moutong tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan menjadi kebanggaan yang diwariskan ke generasi berikutnya.