PALU –  Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh Masykur menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder, khususnya pihak eksekutif dan legislative dalam hal ini Komisi III yang mendukung penuh perjuangan hak Partisipating Interest (PI) Migas 10 persen. Dukungan yang dimaksud adalah sama-sama memperjuangkan agar hak daerah atas perusahaan migas tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 di tingkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Provinsi Sulteng.

“Perjuangan panjang PI 10 persen terus mengalami kemajuan yang sangat berarti. Hari ini (kemarin), telah ditetapkan hak PI 10 persen dalam Prolegda,” ujar Masykur, Senin (18/12).

Sejah ini, kata dia, perjuangan untuk mendapatkan hak PI 10 persen tersebut memang masih terhambat oleh regulasi badan usaha daerah yang khusus mengelola itu. Maka dengan masuknya usulan tersebut dalam prolegda, maka akan membuka kesempatan lebih besar bagi daerah untuk meraih PI tersebut, satu hingga tiga tahun ke depan.

“Sulteng adalah daerah penghasil migas yang tidak memiliki skenario dan regulasi daerah khusus migas. Sehingga melalui Perda PI 10 persen ini nantinya menjadi kerangka dasar dan untuk pertama kalinya di Sulteng sejak Indonesi merdeka,” terangnya.

Masykur optimis, Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan migas PI 10 persen akan menjadi jembatan emas bagi masa depan Sulteng. Dia berharap, seluruh stakeholder dapat mendukung proses ini agar lebih cepat.

Masykur mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama mengawal dan mensupport Pemprov Sulteng untuk mendapatkan hak daerah dan seluruh warga Sulteng atas pengelolaan sumber daya alam di Sulteng. (RIFAY)