PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terus berusaha mempercepat proses pencairan dana stimulan perbaikan rumah korban bencana alam tahap II tahun 2020.
Saat ini, proses pencairan dana tersebut sudah mendekati angka 20 ribu Kepala Keluarga (KK) dari total 38.805 KK penerima.
Upaya percepatan ini digenjot bersama BPBD Palu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu.
Setelah melalui verifikasi dan asesment tingkat kerusakan oleh Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Palu, berkas administrasi selanjutnya diproses di BPKAD Palu. Inilah proses yang saat ini tengah digenjot bersama.
Wali Kota Palu, Hidayat, mengatakan, masyarakat penerima stimulan diharap bersabar, sebab proses tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Kami tentu tidak ingin muncul masalah pelanggaran hukum dalam proses ini,” kata Hidayat saat meninjau proses sortir administrasi penerima dana stimulan, di Kantor BPKAD Palu, Senin (20/04).
Menurutnya, Pemkot akan berupaya maksimal untuk mempercepat pencairan dana stimulan itu. Bahkan, proses sortir administrasi dikerjakan siang malam baik oleh BPBD maupun BPKAD.
“Ini dilakukan setiap hari. Siang malam hingga mereka begadang. Terlebih dalam situasi wabah begini. Jadi tolong hargai juga mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Palu, Irmawati Alkaf, menjelaskan alur pencairan, dimulai dari berkas administrasi hasil asesmen BPBD Palu, kemudian data penerima disortir satu persatu untuk memastikan kebenaran NIK sesuai KTP.
Setiap penerima, kata dia, mesti dibuatkan 3 dokumen pendukung, SPP, lalu SPM, kemudian SPPD.
“Menyangkut dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu kami terima lengkap data dari BPBD. Kemudian dilakukan sortir. Setelah lengkap, lalu lanjut SPPD untuk dokumen ke perbankan untuk proses pencairan,” ujarnya.
Lebih lanjut Irma mengatakan, pihaknya bekerja siang malam demi menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Belum lagi, kerap terjadi kendala pada proses penginputan data penerima dalam 3 dokumen penyerta.
Sajauh ini kata Irma, dokumen penerima sudah sampai Surat Keputusan (SK) ke 11. Jumlah penerima dalam masing-masing SK bervariasi tergantung hasil verifikasi BPBD Palu. Ada yang jumlahnya 200 hingga 1000 penerima.
Kata Irma, SK yang diajukan sudah ke 11 dengan total penerima 11.350 KK. Sampai dengan Senin 20 April, BPBD Palu mengajukan lagi SK ke-12. Sehingga total dokumen yang terproses saat ini berjumlah 14 ribu lebih.
“Intinya kami berusaha proses pencairan ini sesuai target yaitu tanggal 31 Juni 2020,” tutupnya. (HAMID)