Perampingan OPD, DPRD Parimo Menunggu Usulan Eksekutif

oleh -
Wakil ketua II DPRD Parimo, Alfreds Tonggiro. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Rencana perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintahan kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), DPRD masih menunggu usulan revisi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui bidang teknisnya yakni, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal).

Pengajuan usulan dapat dilakukan sesegera mungkin, sehingga masuk dalam pembahasan pada masa sidang keempat DPRD.

Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfrest Tonggiroh mengatakan, baik eksekutif dan legislatif sudah bersepakat untuk melakukan merger atau penggabungan beberapa OPD, yang tentunya melalui mekanisme revisi Perda.

“Kalau sudah diajukan usulannya, kami tentu akan langsung melakukan pembahasan,” ungkapnya, ditemui, Kamis (30/09).

Ia menjelaskan, terkait penganggaran eksekutif dan legislatif, telah disepakati alokasi anggaran rancangan revisi Perda pada APBD Perubahan 2021 yang melekat pada bidang Ortal.

BACA JUGA :  Kades: Risnawati, Anggota DPRD Sulteng Pertama yang Lakukan Reses di Desa Timbolo

Kata dia, berkaitan dengan batas waktu yang diberikan ke setiap daerah hingga 30 September 2021. Namun hal itu belum dapat dipastikan, sebab pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima oleh pihaknya.

“Soal pastinya  batas waktu itu, dapat dikonformasi langsung ke Bagian Ortal,” sarannya.

Sebelumnya, DPRD sempat mempertanyakan tentang kesiapan Pemkab setempat atas perampingan struktur OPD, sesuai instruksi Mendagri, pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Posko Operasi Katarak Lakukan Screening Pasien di RSUD Ampana

Ia menambahkan, beberapa anleg mempertanyakan sudah sejauh mana langkah yang telah dilakukan Pemkab  tentang penyederhanaan perangkat daerah, untuk diajukan penganggarannya dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2021.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin