Peradi Sosialisasikan Hukum Acara Perselisihan Pemilu

oleh -
Sosialisasi sekaligus diskusi tentang hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, secara hybrid digelar oleh DPC Peradi Palu pada, Sabtu (4/11).

PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu bekerjasama dengan DPC Donggala, melaksanakan sosialisasi sekaligus diskusi tentang hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, secara hybrid pada, Sabtu (4/11).

Tampil sebagai pemapar pada kegiatan tersebut adalah Ilyas Timumun dan Hairullah. Keduanya adalah anggota DPC Peradi Palu yang telah mengikuti Bimtek (bimbingan teknis) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu dan Pilkada dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi di Pusdik Pancasila dan Konstitusi Bogor, Jawa Barat, 11-14 September 2023. Sedangkan bertindak sebagai moderator adalah Idris Mamonto dari bidang Riset dan PSDM Peradi Palu.

“Jadi para pemapar adalah alumni Bimtek MK yang diwajibkan untuk menyososialisasikan ilmu mereka peroleh kepada anggota Peradi.

BACA JUGA :  Jamaludin Nusu Telah Keluar dari Partai Gerindra

“Kegiatan tersebut merupakan wujud tanggungjawab DPC Palu untuk meningkatkan sunber daya anggota, setiap moment Pemilu MK rutin melaksanakan Bimtek dan mengundang Peradi sebagai peserta, para pemapar ini adalah 2 dari 190 orang anggota Peradi menjadi peserta Bimtek,”pungkas Sekretaris DPC Peradi Palu Harun di Palu,Sabtu (4/11). (IKRAM)