PERADI Palu Minta Munas Bersama Tiga Kubu

oleh -
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC), Ahad (27/11). Tampak dari kiri Jabar Anurantha (wakil Ketua 2), Muslim Mamulai (ketua), Ishak Adam (wakil ketua 1), Harun (sekretaris) dan Hj. Nurhana (anggota komisi pengawas), Ahad (27/11) Foto: Ist

PALU- Guna mengevaluasi pelaksanaan program Periode 2021-2022 serta menggalang masukan untuk program tahun berikutnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu melaksanakan Rapat Kerja Tahunan yang dalam AD dan Peraturan Organisasi disebut dengan Rapat Anggota Cabang (RAC).

RAC tersebut dilaksanakan di RV Villa, Jalan Cenderawasih, Kota Palu, Ahad (27/11).

Sekretaris PERADI Palu Harun mengatakan, RAC merupakan amanah Anggaran Dasar (AD) Peradi, selain sebagai forum evaluasi tahunan atas kerja kerja pengurus satu tahun dan menggalang masukan bagi program DPC.

“RAC juga menelurkan rekomendasi dan program akan disampaikan kepada DPN Peradi dalam RAKERNAS digelar di Batam Desember 2022 mendatang,” ucapnya.

Salah satu rekomendasi mengemuka kata dia, meminta DPN untuk melakukan langkah- langkah yang dipandang perlu bagi terwujudnya musyawarah nasional (MUNAS) bersama tiga kubu PERADI.

PERADI sendiri saat ini ada tiga kubu yakni yang dipimpin Otto Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan

Menurut forum RAC kata dia, munas bersama tiga kubu PERADI merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya single Bar sebagaimana amanah Undang-undang Advokat.

Selain itu kata dia, forum RAC juga merekomendasikan digantinya metode rekruitmen anggota PERADI, dari PKPa menjadi PPA (Program Profesi Advokat) sebagaimana ketentuan permenristekdikti nomor 5 Tahun 2019.

Ia menambahkan, RAC kali ini dilakukan secara Hybrid dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Yang mengikuti secara luring adalah pengurus, panitia, anggota Dewan Kehormatan, anggota Dewan Pengawas serta Dewan Penasihat.

“Sedangkan anggota lain mengikuti RAC secara daring melalui zoom meeting,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG