Peradi Palu Lantik 29 Advokat Baru

oleh -
Sebanyak 29 advokat baru berfoto bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu usai pelantikan dan pengambilan sumpah di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Kota Palu, Selasa (4/7). (FOTO: ISTIMEWA)

PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 29 anggota advokat baru dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Pelantikan ini dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Kota Palu, Selasa (4/7).

Pelantikan 29 advokat baru tersebut dipimpin oleh Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono. Sementara itu, proses pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Muefri.

Menurut Wakil Ketua bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pengangkatan advokat, Nasrul Djamaludin, advokat yang dilantik berasal dari berbagai daerah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Parimo, Banggai, Poso, dan bahkan ada yang berasal dari Bobong, Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Maluku Utara.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Desa Tongko Selesai Lewat RJ

Nasrul berharap agar advokat baru ini menjadi advokat profesional yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak melanggar kode etik, dan mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang membutuhkan bantuan hukum.

Ketua PT Sulteng, Muefri, menjelaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum, dan mereka harus menjalankan tugas profesinya dengan profesionalisme, tanggung jawab, serta menghargai lawan dan rekan dalam proses hukum.

Sekretaris DPC Peradi Palu, Harun, menyatakan bahwa dengan adanya 29 advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya, jumlah advokat di Sulawesi Tengah bertambah.

BACA JUGA :  Karya Kreatif Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Dapat Apresiasi DWP Kemenkumham RI

“Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan dengan memiliki akses kepada advokat, sehingga rasio keberadaan advokat sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Diharapkan advokat-advokat baru ini dapat menjalankan tugas profesinya dengan baik, menghormati kode etik advokat, dan mematuhi sumpah profesi yang baru saja diambil,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG