PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu bekerjasama dengan fakultas hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Gelombang I Tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Darisa , Jalan Setiabudi, Kota Palu.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat tersebut berlangsung mulai Selasa 16 – Jumat 19 Juli 2024 , dengan menghadirkan narasumber advokat PERADI, Akademisi, hakim Pengadilan Tinggi Sulteng, hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Wakil Ketua III DPC PERADI Palu, Nasrul Djamaludin mengatakan, Kegiatan PKPA PERADI Palu diikuti oleh sekitar 41 peserta berasal dari berbagai daerah seperti Kota Palu,Luwuk, Poso ,Toli-toli, Parigi Moutong dan lainnya.
“PKPA sendiri dilaksanakan secara Hybrid , luring dan daring,” katanya.
Ia menyebutkan, adapun material PKPA materi hukum acara, baik hukum acara agama, pidana, perdata, TUN dan militer, dengan nara sumber advokat PERADI, Akademisi, Hakim PT Sulteng dan Hakim PN Kelas 1 A Tipikor/PHI/Palu.
Olehnya ia berharap peserta mengikuti PKPA tersebut, bisa mengikuti ujian calon advokat (UCA) dilaksanakan PERADI Palu dan semua bisa lulus menjadi advokat profesional serta menjunjung kode etik advokat dan bisa melayani masyarakat dapatkan keadilan.
Ketua DPC PERADI Palu Dr Muslim Mamulai menjelaskan, jumlah advokat PERADI berkisar 324 orang tersebar berbagai daerah Morowali, Luwuk, Tojouna-una.
Ia melihat, dengan jumlah advokat tersebut juga belum memadai. Sebab bila dibandingkan dengan intensitas perkara ditangani rata-rata seorang advokat menangani 5 perkara sehari.
Meskipun setiap tahunnya sebut dia,pihaknya mengadakan PKPA, UCA, mereka terseleksi oleh alam, meskipun mereka memiliki kartu tanda advokat (KTA) tiada melakukan praktik melalui pengadilan, tapi melalui non litigasi.
Ia menambahkan, profesi advokat, profesi mulia sesuai Undang-undang Nomor 18 Tentang Advokat merupakan penegak hukum, bebas mandiri, tanpa pengaruh dari apapun.
Olehnya kata dia, pihaknya melakukan pendidikan berkelanjutan dan melakukan pengawasan etika advokat. Kalaupun ada melapor akan diproses, bila bersalah diberi sanksi.
“Sebab kami berprinsip advokat harus memiliki integritas,kualitas dan beretika,” pungkasnya.
Salahsatu peserta PKPA berasal dari desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong Margaretha termotivasi mengikuti PKPA dipicu oleh adanya kasus terjadi masyarakat atau keluarga. Perlu pendampingan dan mengadvokasi, tapi harus menjadi advokat lebih dulu.
“Itulah menjadi alasan saya dan teman-teman lainnya mengikuti PKPA,” katanya.
Ia berharap, semua yang mengikuti PKPA nantinya bisa menjadi advokat profesional.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG