PALU- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2024 Gelombang I secara serentak di 39 kota di Indonesia. Sebanyak 3.080 peserta mengikuti ujian tersebut, sebagai salah satu tahapan untuk menjadi seorang advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebelum mengikuti ujian, calon advokat diwajibkan menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Setelah lulus ujian, para peserta harus melalui proses pengangkatan oleh Peradi, dan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat.
Ketua Panitia UPA Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, melalui sambutan yang dibacakan oleh Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah, Abdurachman Kasim, menyampaikan bahwa jumlah peserta yang besar merupakan bukti kepercayaan terhadap Peradi sebagai penyelenggara profesional dan kredibel yang bertujuan melahirkan advokat berkualitas dan bermartabat.
Di Kota Palu, ujian dilaksanakan di ruang Edelweis, lantai 4 Hotel Swiss-Belhotel, dengan diikuti oleh 24 peserta. Pelaksanaan ujian di Palu melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara teknis, sementara perwakilan Peradi bertindak sebagai pengamat.
Pengamat tersebut antara lain Alemina Tarigan dari Panitia UPA DPN Peradi, Abdurachman Kasim (Korwil Sulteng), Ketua DPC Peradi Palu Dr Muslim Mamulai dan Sekretaris DPC Peradi Palu, Harun.
Reporter :**/ IKRAM