PALU- Dalam melaksanakan amanat pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA) dan Putusan MK No.95/PUU-XIV/2016, PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Fakum Untad) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Gelombang I Tahun 2023.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh 25 orang peserta. Kegiatan dimulai sejak Sabtu (11/3) sampai Senin (20/3) itu dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Untad, Sulbadana.
Dalam keterangan tertulis diterima MAL Online ,Sekretaris Panitia PKPA, Inggrith Luneto mengatakan, panitia berkoordinasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) mempercepat proses pembuatan sertifikat peserta, agar dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) digelar oleh DPN PERADI secara serentak Sabtu (17/6) mendatang.
Sebagaimana diketahui, sebut dia, dalam peraturan PERADI, pelaksanaan PKPA adalah kerjasama DPN PERADI dengan Fakultas Hukum berakreditasi minimal B, sebagaimana Putusan MK No. 95 Tahun 2016, DPC hanya sebagai pelaksana Tekhnis, sedangkan Ujian Propfesi Advokat sepenuhnya menjadi wewenang DPN.
“Untuk menciptakan UPA bersih dan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pelaksanaan UPA dioercayakan kepada pihak ketiga (outsourching), sedangkan DPN dan DPC sendiri hanya berstatus sebagai pengamat saja,”jelasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG