PALU – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerjasama dengan PT Sulteng telah sukses menggelar acara sosialisasi Elektronik Court (E Court) atau persidangan secara elektronik. Acara sosialisasi yang dihadiri oleh 29 peserta tersebut diselenggarakan di Aula PT Sulteng, Rabu (5/7).
Acara ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada advokat baru yang diangkat pada Selasa (4/7) kemarin, mengenai penggunaan teknologi dalam praktik hukum dan mencakup beberapa topik penting terkait E Court.
Beberapa materi yang disampaikan meliputi tata cara pembuatan akun E Court oleh advokat, pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran perkara secara elektronik, pembuatan biaya perkara secara elektronik, dan persidangan secara elektronik.
Sekretaris DPC Peradi Palu Harun menjelaskan, dalam sesi pertama, para peserta diberikan penjelasan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu Chairil Anwar tentang tata cara pembuatan akun E Court agar advokat dapat mengakses berbagai fitur dan layanan yang disediakan.
Selanjutnya,tutur dia, materi pendaftaran perkara secara elektronik memberikan gambaran mengenai proses pendaftaran perkara di pengadilan melalui sistem elektronik, termasuk persyaratan yang diperlukan.
Materi selanjutnya, ucap dia, membahas tentang pembayaran perkara secara elektronik, di mana para advokat diberikan informasi terkait metode pembayaran online atau transfer bank yang dapat digunakan.
Selain itu, sebut dia, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pembuatan biaya perkara secara elektronik, termasuk perhitungan dan prosedur pembuatannya melalui sistem elektronik.
Sesi terakhir ujar dia, fokus pada persidangan secara elektronik, yang menjelaskan tentang proses persidangan yang dilakukan secara online melalui platform E Court.
“Para peserta diberikan pemahaman tentang cara mengajukan dokumen, berkomunikasi dengan pihak lain, dan mengikuti proses persidangan secara virtual,” urainya.
Ia menyebutkan,sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong penggunaan teknologi dalam sistem peradilan di Indonesia. Diharapkan dengan pemahaman yang diberikan kepada advokat baru, mereka akan dapat memanfaatkan E Court secara efektif dan efisien dalam praktik hukum mereka.
“Selain itu, adopsi E Court juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, dan transparansi dalam penyelesaian perkara di pengadilan,” imbuhnya.
Acara sosialisasi E Court ini juga menjadi bukti kolaborasi yang baik antara PERADI dan PT Sulteng dalam mendukung modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG