PALU- Sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan santunan duka kepada ahli waris anggota meninggal dunia.
Sekretaris PERADI Palu Harun Uang santunan berasal dari kas organisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan disalurkan melalui Dewan Pimpinan Cabang, dimana anggota meninggal dunia berasal.
Namun PERADI tidak serta merta memberikan santunan kepada setiap anggota meninggal dunia. Ada beberapa syarat harus disiapkan oleh ahli waris dan DPC, diantaranya: ada keterangan kematian dari instansi terkait, kartu keluarga, pengajuannya tidak melewati 3 bulan dari hari meninggal dunia dan paling penting adalah anggota meninggal adalah anggota aktif, dibuktikan dengan kartu anggota masih berlaku saat bersangkutan meninggal dunia. Jadi, bagi anggota meninggal dunia saat masa berlaku kartu anggotanya sudah habis, ahli warisnya tidak bisa menerima santunan.
Dalam 1 bulan terakhir, DPC PERADI Palu menyalurkan 2 paket santunan, yakni kepada ahli waris rekan Alm. M. Juanda dan rekan Alm. Jufri yang meninggal 3 bulan lalu.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG