PALU- Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan Kapolsek di Parigi Mautong, Iptu IGDN, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian atas kasus amoral dilakukannya terhadap S korbanya.
PTDH itu, disampaikan langsung , Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi , Rudi Sufahriadi usai sidang komisi kode etik Polri, bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Sabtu , (23/10) kemarin.
Menanggapi putusan itu Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Harun mengapresiasi dan menghormati hasil sidang kode etik tersebut.
“Hal ini menunjukan bahwa institusi kepolisian serius dalam menindak anggotanya yang berbuat kesalahan,” katanya melalui MAL Online, di Palu, Ahad (24/10).
Dia mengatakan, kasus ini menjadi contoh bagi anggota kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Sulteng untuk menjaga sikap dan perilaku, menjadi pengayom masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia mengatakan juga, institusi kepolisian di Indonesia saat ini sedang diuji oleh perilaku anggotanya.
Menurutnya, tagar “percumalaporpolisi” tidak muncul dengan sendirinya, tetapi merupakan bentuk akumulasi dari kekecewaan masyarakat atas kinerja kepolisian, dalam menjalankan tugas.
Polda Sulteng, kata dia, masih memiliki banyak “pekerjaan rumah ” atas, kasus penipuan calon siswa (CASIS ) Bintara Polri juga harus diselesaikan dengan cepat dan transparan.
“Semua anggota yang terlibat harus dihukum. Tidak boleh ada yang dilindungi.Kita semua harus mendukung Polda Sulteng dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dan kejahatan demi penegakkan hukum yang adil dan bermartabat,” pungkasnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang