PALU- Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Aneka Nusantara Internasional (ANI).

Meskipun telah dilakukan penyegelan terhadap sejumlah alat berat dan ore nikel milik perusahaan tersebut, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik Kejati Sulteng telah menyegel 10 unit excavator, 80 unit dump truk, dan ore nikel milik PT ANI di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada tanggal 12 Juli 2022. Namun, sebagian alat berat tersebut dipinjam pakai agar tidak mengalami kerusakan saat terparkir.

Tim penyidik Kejati Sulteng terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti dalam kasus ini. Mereka bekerjasama dengan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menghitung unsur kerugian perekonomian negara dari segi kerusakan lingkungan.

Selain itu, PT Surveyor Indonesia juga ikut terlibat dalam menghitung kuantitas dan kualitas barang bukti nikel ore di stockpile.

Kasipenkum Kejati Sulteng, M. Ronald, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan ahli dan pengumpulan alat bukti yang diperoleh.

“Sampai saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka. Alat berat dititipkan kepada pemiliknya, karena memerlukan perawatan khusus,”ucapnya.

Penyidikan terhadap PT ANI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022. Perusahaan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sulawesi Tengah akan terus melanjutkan proses penyidikan ini dengan sungguh-sungguh. Mereka akan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan apakah tersangka dapat ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Publik akan terus diinformasikan mengenai perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan yang lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ANI di Sulteng ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat Sulteng berharap bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi akan menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG