Penyidikan Kasus Penipuan dan Penggelapan Delivery Tower Mandek

oleh -
Hakim tunggal Praperadilan Immanuel Charlo Rommel Danes saat membacakan putusan beberapa waktu lalu. Foto : IKRAM

PALU- Hingga kini Jumat (20/9) hampir 2 tahun kasus penipuan dan penggelapan di laporkan oleh Juhana korban dengan tersangka Moh.Sadri Ramadhan Nomor LP/B/315/X/2022/SPKT/Polda tertanggal 31 Oktober 2022, belum memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi korban.

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut juga sempat bolak-balik sampai berkali- kali dari penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi, lalu dihentikan oleh penyidik Polda pada 27 Desember 2023, dengan alasan berdasarkan berita acara koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan perkara tersebut merupakan perkara perdata.

Atas Penghentian penyidikan oleh Penyidik Polda,korban Juhana lalu melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor /Palu .

Belakangan tersingkap di persidangan, oleh Kuasa Hukum Kejati Sulteng Agus, juga sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara tersebut, tidak ada hasil koordinasi menyatakan perkara tersebut perkara perdata. Tapi penyidik tidak melakukan Petunjuk Jaksa (P-19) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sensen Exindo.

Hasil Praperadilan, Hakim Tunggal Praperadilan Immanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon Juhana terhadap Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka Moh.Sadri Ramadhan dengan kerugian kurang lebih Rp486 juta.

Dalam putusannya hakim tunggal Romel, menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/135/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan Termohon I adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu dalam putusannya juga Romel, memerintahkan kepada Termohon I untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dilakukan oleh Moh. Sadri Ramadhan tersebut.

Memerintahkan kepada Termohon II untuk menerima berkas perkara Moh. Sadri Ramadhan dari Termohon I dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang mengadilinya.

Pasca putusan praperadilan Rabu (8/2),lima bulan berlalu penyidik Polda melengkapi berkas perkara (BP) sesuai petunjuk jaksa ( P19), yakni adanya keterangan saksi Direktur Utama dan bukti pendukung pembayaran pekerjaan dari PT Sensen kepada Moh Sadri Ramadan maka telah manambah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP..

Namun oleh Jaksa Peneliti berkas perkara dikembalikan lagi, diterima oleh penyidik, dengan petunjuk mencari alat bukti lain.yang telah diserahkan kembali penyidik ke Jaksa.

“Berkas Perkara sudah dikirim kembali hari Jumat tgl 13 September 2024. Kami tunggu perkembangan hasil penelitian,” tulis WhatsApp kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu,Selasa(17/9).

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian mengatakan, dikembalikan berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dinyatakan P21.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan oleh Moh. Sadri Ramadhan dilaporkan pada 31 Oktober 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/X/2022/SPKT/POLDA SULTENG.

Juhana, memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, diundang pada Idul Adha 2022 dan diminta berinvestasi dalam proyek pengiriman material tower.

Juhana mentransfer dana dari 16 Juli hingga 25 Agustus 2022, namun modal sebesar Rp486 juta belum dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan.

Menarik untuk dinantikan apakah kasus perkara tersebut berlanjut sampai ke meja hijau atau berakhir tanpa kepastian hukum.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG