PALU – Pihak Polres Palu mengaku telah mengantongi hasil otopsi mayat korban minuman keras (miras) dari Labolatorium Forensik (Labfor) Makassar.
Saat ini penyidik kembali harus menunggu analisa tertulis atas hasil otopsi tersebut, untuk selanjutnya melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragih, Rabu (30/01), mengatakan, ketika hasil dari Labfor Makassar diterima, maka langsung diserahkan ke tim forensik dari RSUD Luwuk yang dipimpin dr. Asrawati Azis selaku petugas yang melakukan otopsi lalu, untuk dilakukan analisa tertulis sesuai prosedur.
“Pastilah, setelah dapat hasilnya akan dilakukan gelar perkara. Sebagaimana kasus pada umumnya, penetapan tersangka dalam setiap kasus dilakukan usai gelar perkara,” jelasnya.
Diketahui, miras oplosan tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya belasan warga di Kota Palu.
Terdapat tiga miras pembunuh yang ditemukan polisi yang saat ini belum ditarik dari peredaran, yakni merek Benteng Nomor: BPOM RI MD 169919015007, merk Topi Raja Nomor: BPOM RI MD 169919009007 dan merk Marten Nomor: BPOM RI MD 169919011007. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.