PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa tindakan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) menutupi stiker penyitaan pada kendaraan operasionalnya dilakukan tanpa sepengetahuan penyidik.
Perusahaan diduga menutupi stiker penyitaan dan tetap mengoperasikan kendaraan yang sebelumnya disita oleh Kejati Sulteng, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara.
Pendeta Allan Tongku, warga Desa Era, pertama kali melaporkan dugaan tersebut kepada Kejati.
Atas laporan masyarakat tersebut, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian mengatakan, tim penyidik menyampaikan terima kasih dan akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan mengkaji adanya upaya perintangan proses penyidikan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Ia mengatakan, Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan hak-hak warga Desa Era tidak diabaikan. Laporan terkait tidak terselenggaranya sawit plasma juga menjadi atensi bagi penyidik karena sawit plasma merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Dugaan perampasan lahan oleh PT RAS dan ketidakjelasan status hukum perusahaan menjadi perhatian serius Kejati Sulteng, yang sebelumnya telah menyita dua kontainer dokumen dan 13 unit kendaraan operasional PT RAS berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,” kata Sofian di Palu, Senin (9/9).
Reporter : IKRAM/